Purwokerto (ANTARA) - Pimpinan Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Neurologi Seluruh Indonesia (Perdosni) memprogramkan kegiatan sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun sosialisasi perundang-undangan, khususnya bagi anggota Perdosni.

Dalam keterangan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu, Ketua Umum PP Perdosni Dodik Tugasworo mengatakan hal itu telah dia sampaikan pada acara diskusi dengan materi "Updates On Nourparthy".

Acara yang dipandu Direktur RSUD Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Noegroho Harbani itu digelar di Purwokerto, Sabtu (9/12) malam, dalam rangkaian kegiatan pembentukan dan pelantikan empat cabang Perdosni periode 2023-2026 yakni Semarang, Banyumas, Surakarta, dan Yogyakarta.

Dengan terbentuknya empat cabang Perdosni tersebut, kata dia, hingga saat ini sudah terbentuk 31 cabang Perdosni di seluruh Indonesia.

Baca juga: Diskriminasi pelayanan dan dokter telat sering dikeluhkan pasien BPJS

Lebih lanjut Dodik Tugasworo mengatakan saat ini dokter seringkali dipusingkan dengan masalah regulasi. Oleh karena itu, kata dia, para dokter neurologi harus selalu berkoordinasi dengan PP Perdosni serta menguasai Teknologi Informatika (TI).

"Saat minta dokter bisa Zoom tiap hari untuk koordinasi," ujarnya. 

Bahkan pihaknya juga sudah menyiapkan pengacara dan 28 mediator guna membantu anggota Perdosni jika menghadapi permasalahan hukum.

Terkait dengan Program JKN, dia mengatakan hal itu juga harus segera dilaporkan dan dikoordinasikan dengan PP Perdosni jika ada permasalahan agar bisa dicari solusinya.

Menurut dia, hal itu perlu dilakukan karena permasalahan JKN tidak hanya muncul di rumah sakit, kadang juga di BPJS Kesehatan selaku penyelenggara program tersebut.

"Oleh karena itu program ke depan Perdosni akan melakukan sosialisasi perundang-undangan dan sosialisasi Program JKN," kata Dodik.

Baca juga: BPJS Kesehatan dan Good Doctor kerja sama sosialisasi JKN-KIS

 

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023