Jakarta (ANTARA) - Lembaga Sensor Film (LSF) RI menerima sebanyak 23 laporan dari masyarakat melalui berbagai kanal yang kemudian masuk ke Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR!) selama semester pertama kurun waktu Januari hingga Juni 2023.

Rincian laporan tersebut meliputi sebanyak 9 laporan layanan, 1 laporan substansi/konten, dan 13 permohonan informasi. Pengaduan paling banyak yang masuk ke SP4N LAPOR! terkait dengan konten film dan administrasi penyensoran.

"Pertanyaan yang muncul dalam aduan terkait konten film biasanya seputar film yang ditayangkan di YouTube, misalnya. Itu kami jawabnya nggak perlu berhari-hari karena jelas bahwa di YouTube mayoritas tidak disensor, kan. Tetapi dari SP4N LAPOR!, masyarakat peduli dan mempertanyakan konten yang tayang pada platform tertentu," kata Ketua LSF RI Rommy Fibri Hardiyanto saat peluncuran akun Whatsapp Business LSF di Jakarta, Senin.

Baca juga: Kemenag siapkan pembentukan lembaga sertifikasi profesi di pusdiklat

Rommy menjelaskan bahwa maraknya pertanyaan semacam itu yang diarahkan ke LSF tergolong wajar karena masyarakat menilai semua hal yang terkait dengan penyensoran merupakan ranah lembaga tersebut.

"Masyarakat kan memahami bahwa semua yang tayang pada platform apa pun menjadi urusan LSF semua. Padahal kan jaringan YouTube nggak, OTT juga baru sebagian dan lumayan mengalami peningkatan angka penyensoran dari tahun ke tahun. Tetapi masyarakat tahunya semua itu tugas LSF," imbu dia.

Hal kedua yang paling sering ditanyakan oleh masyarakat kepada LSF RI adalah perihal layanan administrasi penyensoran yang pada saat ini sudah 100% dilakukan secara daring. Rommy menegaskan bahwa bagi masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran penyensoran film, cukup melalui aplikasi e-SIAS (Administrasi Pendaftaran Sensor Elektronik) dengan alamat sensor.kemendikbud.go.id.

"Kalau ada yang datang ke kantor LSF, sudah tidak ada kertas di sana, bahkan tidak perlu datang ke kantor kami. Misalnya ada orang yang mau melakukan sensor film, cukup dari rumah, login ke aplikasi e-SIAS, kalau punya akun daftar, masukkan judul film, perusahaan, durasi untuk menentukan tarif sensor dan segala macam, kemudian mengirimkan file atau pembayaran 100%. Sekarang semua serba daring, tinggal kirim saja," kata Rommy menjabarkan.

Dia menambahkan bahwa setiap pengaduan yang masuk melalui SP4N LAPOR! harus segera mendapatkan tindak lanjut paling cepat 3 hari dan maksimal 10 hari sejak laporan masuk.

"Kalau lewat dari itu, berarti tidak sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah dengan semua pelayanan yang sudah berbasis elektronik. Apa pun yang ditanyakan atau laporkan, menurut aturan maksimal 10 hari harus ada tindak lanjut. Kalau tidak, nilai kami akan jelek di Ombudsman RI dan KemenPANRB," kata Rommy menutup penjelasan.

Baca juga: LSF luncurkan akun WA Business untuk akses informasi terbuka publik

Baca juga: Anugerah Lembaga Sensor Film 2023 utamakan pendidikan dan budaya

Baca juga: LSF RI sosialisasikan budaya sensor mandiri kepada pelajar di Kaltim

Pewarta: Ahmad Faishal Adnan
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2023