pernikahan harus resmi tercatat di KUA setempat
Cianjur (ANTARA) - Bupati Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Herman Suherman, memastikan pernikahan sesama jenis di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) karena dilakukan di bawah tangan alias siri.

"Ini harus menjadi pelajaran kalau mau menikah harus resmi dan tercatat di KUA sesuai dengan nama dan alamat kedua calon mempelai tidak menikah siri. Pernikahan sesama jenis ini, terjadi karena orang tua perempuan tidak tahu kalau calon mantu-nya juga perempuan," kata Herman di Cianjur Senin.

Bahkan tutur dia, Kantor KUA Sukaresmi beberapa kali meminta calon mantu berinisial AY asal Kalimantan itu, untuk memberikan data lengkap dengan administrasi kependudukan-nya sesuai dengan persyaratan pernikahan, namun yang bersangkutan tidak dapat memenuhinya.

Sehingga keduanya memilih menikah siri di hadapan keluarga mempelai wanita IH (23) warga Desa Pakuwon, Kecamatan Sukaresmi, dihadiri tokoh dan warga setempat. Namun selang beberapa hari saat hendak mengurus surat nikah ke kantor KUA, AY tidak dapat menujukan kartu identitas-nya.

"Sebelum menikah siri, kepala KUA setempat sudah memberikan saran pada keluarga agar tidak menikahkan anaknya dengan seseorang yang tidak memiliki identitas karena pihak keluarga tidak tahu kalau calon menantunya adalah perempuan bukan bujangan," ucapnya.

Baca juga: Polda NTB limpahkan laporan pasangan sesama jenis ke Lombok Barat
Baca juga: Pengadilan Agama Giri Menang tunda sidang batalkan nikah sesama jenis


Herman menambahkan, AY alias Ahdiyati saat ini sudah diamankan di Polsek Sukaresmi, karena terkait hutang piutang dengan seorang warga Desa Pakuwon, dimana yang bersangkutan meminjam uang Rp 57 juta untuk biaya pernikahan.

"Kami akan melibatkan tokoh agama untuk menggencarkan sosialisasi terkait pernikahan harus resmi tercatat di KUA setempat dan warga lebih jeli ketika mendapatkan calon menantu yang tidak jelas identitas-nya lebih baik ditolak," katanya.

Sementara Dayat (60) ayah kandung IH, mengatakan terungkap-nya identitas menantunya AY adalah perempuan ketika hendak mengurus administrasi pernikahan anaknya ke Kantor KUA Sukaresmi, dimana setelah dipaksa AY menyerahkan KTP yang jenis kelamin-nya tercantum sebagai perempuan.

"Saya merasa dibohongi dan ditipu keduanya, karena anak saya bilang kalau AY calon suaminya, namun ketika saya minta KTP nya untuk mengurus surat ke KUA ternyata jenis kelamin yang tertulis perempuan," katanya.

Bahkan sebelumnya, ungkap Dayat, dia dan keluarga sudah curiga dan sempat menolak keinginan anaknya dan AY karena curiga dengan sosoknya yang lebih mirip perempuan meski dia mengaku sebagai laki-laki dengan status bujangan asal Kalimantan.

Baca juga: Pengadilan agendakan sidang pembatalan akta pernikahan sesama jenis
Baca juga: China tidak akan setujui pernikahan sesama jenis
Baca juga: Pemerintah India tolak akui pernikahan sesama jenis

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2023