hal tersebut tidak ada
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya memastikan tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam praperadilan yang diajukan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Apabila ada kekhawatiran (ada intervensi), saya yakinkan bahwasanya hal tersebut tidak ada," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana usai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Menurut Putu, Polda Metro Jaya sudah menyiapkan jawaban atas segala yang disampaikan oleh pihak Firli Bahuri selaku pemohon sejak jauh-jauh hari. Adapun jawaban tersebut akan disampaikan pada sidang kedua yang dijadwalkan Selasa (12/12) pukul 13.00 WIB.

Mengenai proses penetapan tersangka yang disebut kuasa hukum Firli Bahuri tidak sah karena melewati proses penyelidikan, Putu mengatakan bahwa penanganan pemberantasan korupsi memang memiliki proses khusus.

Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan Peraturan Direktur Tindak Pidana Korupsi Nomor 2 Tahun 2013 tentang Prosedur Operasional Baku (Standar Operating Procedure/SOP) Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi.

Pada Jumat (24/11), Firli Bahuri mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang perdana pada Senin, tim kuasa hukum Firli Bahuri mengatakan ada sejumlah pelanggaran dalam penetapan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Salah satu kuasa hukum FB yakni Ian Iskandar mengatakan bahwa karena tidak ada proses penyelidikan, maka kliennya tidak sah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, saksi-saksi yang diperiksa pada tahap penyidikan tidak ada yang mengetahui, melihat, dan mendengar adanya pemerasan, gratifikasi, maupun penerimaan hadiah, janji, atau penyuapan oleh Syahrul Yasin Limpo kepada Firli Bahuri.

Untuk itu melalui sidang praperadilan, Firli Bahuri meminta agar status tersangkanya dianggap tidak sah karena tidak mempunyai kekuatan pengikat dan meminta hakim praperadilan memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang menjeratnya.

Baca juga: Kuasa hukum Firli duga SYL siapkan aktor untuk jerat kliennya

Baca juga: Kuasa hukum: Ada pelanggaran dalam menetapkan Firli sebagai tersangka

Baca juga: Polisi periksa dua ahli soal pemerasan yang libatkan Firli Bahuri

Pewarta: Suci Nurhaliza
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023