Semarang (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah Inspektur Jenderal Dwi Priyatno mengatakan polisi sudah menetapkan tujuh tersangka yang terdiri atas empat warga dan tiga anggota Front Pembela Islam (FPI) dalam bentrok antara warga dan anggota FPI di Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

"Total ada tujuh tersangka, tiga dari FPI, empat dari warga yang diduga melakukan perusakan kendaraan," katanya usai bertemu dengan sejumlah tokoh agama Islam di Markas Polda Jawa Tengah di Semarang, Senin.

Kepolisian menindaklanjuti kejadian bentrokan antara anggota FPI dengan warga tersebut dengan menggelar pertemuan bersama sejumlah tokoh Islam.

Kapolda berharap para tokoh agama dapat memberikan pemahaman yang benar tentang syariah Islam supaya aksi-aksi kelompok organisasi massa yang justru meresahkan masyarakat tidak terjadi.

Menurut dia, tokoh agama yang hadir dalam pertemuan itu meminta polisi menegakkan aturan yang berlaku terhadap kelompok-kelompok yang melakukan aksi anarki menggunakan atribut agama.

"Polisi yang berhak melakukan penindakan serta harus mengutamakan azas praduga tak bersalah," katanya.


Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013