Jamaah haji khusus yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN sebelum keputusan ini ditetapkan, diminta menyegerakan diri menjadi peserta aktif pada saat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan jamaah umrah/haji khusus, harus menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Sejak 21 Desember 2022 sudah terbit Keputusan Menteri Agama Nomor 1456 Tahun 2022. Regulasi ini mengharuskan setiap pelaku usaha dan pekerja pada PPIU dan PIHK terdaftar sebagai peserta aktif dalam Program JKN," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief di Jakarta, Selasa.

Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1456 Tahun 2022 itu sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

​​​​​Dalam Inpres tersebut, kata dia, memuat isi bahwa para menteri dan pimpinan lembaga negara diminta mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi Program JKN.

Baca juga: Indonesia dapat kuota haji 2024 sebanyak 221 ribu orang

Ada tiga mandat yang diberikan kepada Menteri Agama, yaitu mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada PPIU dan PIHK menjadi peserta aktif dalam Program JKN. Demikian pula dengan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus. 

Kemudian, memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kemenag merupakan peserta aktif Program JKN.

Sementara dalam KMA menyebutkan PPIU dan PIHK diminta mensyaratkan pendaftaran calon jamaah umrah dan calon jamaah haji khusus sebagai peserta aktif Program JKN yang dibuktikan dengan data atau dokumen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Kemenag sebut kuota haji khusus dialokasikan delapan persen

"Jamaah haji khusus yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN sebelum keputusan ini ditetapkan, diminta menyegerakan diri menjadi peserta aktif pada saat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus," ujar Hilman.

Regulasi ini akan diterapkan dalam skema pelunasan biaya bagi jamaah calon haji khusus. Mereka harus sudah menjadi peserta aktif atau setidaknya sudah menunjukkan bukti sedang dalam proses pendaftaran sebagai peserta JKN.

Ditjen PHU Kemenag mulai hari ini sudah membuka tahap konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus. Proses ini dibuka dalam dua tahap, pertama berlangsung dari 12 sampai 15 Desember 2023 dan tahap kedua 26 sampai 29 Desember 2023.

"Kami akan melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap PPIU dan PIHK atas pelaksanaan Program JKN," katanya.

Baca juga: Menag: Istitha'ah kesehatan kurangi potensi jamaah wafat di Tanah Suci
Baca juga: Kemenag telah menyusun data jamaah berangkat haji 2024

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023