Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama menyatakan bahwa konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya haji khusus 1445 Hijriah/2024 Masehi dibuka dalam dua tahap, di mana tahap pertama dibuka mulai 12 sampai 15 Desember 2023.

"Untuk tahap pertama berlangsung setiap hari kerja pada 12-15 Desember 2023. Sementara untuk tahap kedua berlangsung setiap hari kerja pada 26-29 Desember 2023," ujar Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, di Jakarta, Selasa.

Anna mengatakan kuota haji khusus 1445 H/2024 M berjumlah 17.680 orang, terdiri atas 16.305 kuota calon haji khusus dan 1.375 kuota petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK). Jumlah tersebut merupakan delapan persen dari total kuota haji Indonesia yang berjumlah 221.000 orang.

Menurut Anna, Kemenag telah mengirim surat kepada para pimpinan PIHK dan pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus. Surat itu disertai lampiran daftar nama calon peserta haji khusus yang berhak melakukan konfirmasi dan pelunasan Bipih khusus.

"Ada 16.128 nama jamaah haji khusus berdasarkan daftar tunggu dan 177 jamaah lansia yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan pada tahap satu. Totalnya 16.305 orang. Ini daftar namanya sudah kami serahkan kepada para pimpinan PIHK dan BPS Bipih. Daftar nama mereka juga diakses melalui website haji.kemenag.go.id," kata dia.

Baca juga: Menag Yaqut: Rasionalisasi BPIH dukung keberlanjutan dana haji

Baca juga: Kemenag: Jamaah umroh dan haji khusus harus jadi peserta JKN

Baca juga: Presiden Jokowi minta BPKH hati-hati kelola dana haji Rp165 triliun


Sementara untuk daftar nama jamaah calon haji khusus yang masuk kuota tambahan, akan diinformasikan kemudian.

Bagi jamaah calon haji khusus yang masuk dalam daftar berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih khusus tetapi terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tidak berlaku, maka pelunasan Bipih khususnya dilakukan pada PIHK yang izinnya aktif. Caranya, peserta calon haji yang bersangkutan melakukan proses perpindahan antar-PIHK sesuai dengan pilihan mereka.

"Jamaah haji khusus atau PIHK yang melakukan proses perpindahan agar melapor kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK atau kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili. Jika terdapat sisa kuota setelah tahap kedua, maka pengisian sisa kuota akan dilakukan berbasis PIHK sesuai kesiapan PIHK dan jamaah," katanya.

Anna Hasbie menambahkan tahun ini kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dijadikan sebagai persyaratan pelunasan. Untuk itu, jamaah calon haji khusus diminta segera mendaftarkan diri sebagai peserta aktif JKN.

"Untuk kepesertaan JKN bagi jamaah haji khusus, tahun ini dipersyaratkan untuk pelunasan. Tahun lalu, JKN dipersyaratkan juga tapi untuk pengembalian keuangan," katanya.

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2023