Medan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara(Sumut) membuka penerimaan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pemilu 2024 sebanyak 321.125 untuk ditempatkan di seluruh kabupaten/kota di wilayah itu. 

"Sebanyak 321.125 petugas KPPS itu akan disebar di 45.875 tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di 455 desa/kelurahan di Sumut," ujar Ketua Divisi SDM KPU Sumut Robby Effendi, di Medan, Selasa.

Ia mengatakan pendaftaran dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan KPU RI yakni 11 Desember sampai 20 Desember 2023.

"Warga negara Indonesia yang berminat silakan mendaftar dengan mendatangi PPS (panitia pemungutan suara) di kantor lurah atau kantor kepala desa di daerah masing masing," kata dia.

Robby menyebut syarat menjadi KPPS, antara lain, Warga Negara Indonesia (WNI) ber-KTP elektronik, diutamakan berusia 17-55 tahun, sehat jasmani dan rohani, berdomisili di wilayah kerja KPPS, tidak menjadi anggota partai politik selama lima tahun terakhir, berpendidikan paling rendah SMA sederajat dan tidak pernah dipidana karena ancaman lima tahun atau lebih.

"Sedangkan untuk honor, ada kenaikan dari honor di Pemilu 2019, yaitu ketua KPPS Rp1.200.000 dan honor anggota KPPS Rp 1.100.000," kata dia.

Selain itu, kata dia, KPU Sumut akan mengadakan bimbingan teknis dan pelatihan yang mengikutsertakan KPPS guna meningkatkan pemahaman, penguasaan tugas, materi tugas pemungutan, dan penghitungan suara.

"KPU Sumut akan melakukan bimtek kepada 2275 anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) se-Sumatera Utara," ujarnya

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia merekrut sebanyak 5,7 juta kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pemilu 2024

"Kita nanti akan merekrut KPPS sejumlah 5.741.127 yang menjadi angka luar biasa, inilah perhatian kita sebagai etalase terdepan pemilu," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU RI Parsadaan Harahap.

Parsadaan menjelaskan pembentukan KPPS ini tersebar di 820.161 tempat pengumpulan suara (TPS) yang terdiri masing-masing tujuh anggota KPPS.

Kemudian, untuk KPPS yang berada di luar negeri, pihaknya akan merekrut sebanyak 12.765 KPPS dari warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan perwakilan di 128 negara atau wilayah.
Baca juga: KPU RI rekrut 5,7 juta KPPS untuk Pemilu 2024
Baca juga: KPU: Penugasan anggota KPPS penyandang disabilitas sesuai kemampuan
Baca juga: KPU Jakpus gandeng Dinkes untuk beri layanan kesehatan petugas KPPS

Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023