Jakarta (ANTARA) - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membantu fasilitasi penerbitan sebanyak 1.150 Nomor Induk Berusaha (NIB) Usaha Mikro Kecil (UMK) perseorangan, dengan 500 di antaranya pelaku usaha disabilitas.

Pemberian NIB kepada pelaku UMK, termasuk kepada penyandang disabilitas yang akan memulai usaha itu merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah yang terwujud dalam kemudahan berusaha bagi pelaku UMK disabilitas binaan Pusrehab Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

“Pemberian NIB ini adalah kerja sama antara Kementerian Investasi, Kemenhan dan BPJS untuk bisa memberikan masa depan yang lebih meyakinkan kepada para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja,” kata Sekretaris Kementerian Investasi/Sekretaris Utama BKPM Ikmal Lukman dalam acara Peringatan Hari Disabilitas dan Pemberian NIB Pelaku UMK Perseorangan di Pusrehab RS dr. Suyoto Kemhan, di Jakarta, Selasa.

Ikmal menegaskan komitmen pemerintah untuk mempermudah perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko yang telah terintegrasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Langkah ini diiringi dengan upaya khusus memfasilitasi para pelaku usaha disabilitas untuk membuka peluang lebih luas dan merangkul tanpa membatasi akses bagi mereka.

"Pemerintah telah memberikan ruang bagi para pelaku usaha untuk tumbuh berkarya dan berkontribusi bagi perekonomian. Saya juga berharap dengan adanya kolaborasi antara usaha besar dan UMK akan menciptakan pemerataan kesejahteraan. Kami tekankan bahwa pemerintah siap saling berkolaborasi untuk memfasilitasi para disabilitas yang dulunya bekerja jika ingin masuk ke dunia usaha,” ungkap Ikmal.

Sementara itu, Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) M. Herindra mengungkapkan akan terus memperjuangkan peningkatan aksesibilitas, pengembangan pendidikan inklusif, dan pemberdayaan ekonomi bagi penyandang disabilitas.

Wamenhan juga menegaskan Hari Disabilitas Internasional harus jadi tonggak sejarah perjuangan keadilan, kesetaraan dan inklusivitas; agar di masa depan, hak setiap individu tanpa terkecuali diakui dan dihormati sepenuhnya.

“Ternyata banyak penyandang disabilitas tidak mendapat kesempatan yang sama terhadap akses pekerjaan maupun akses lainya. Untuk itu, Kemhan sangat mengapresiasi adanya kerja sama dan kolaborasi antarkementerian, termasuk dengan Kementerian Investasi/BKPM serta BPJS Ketenagakerjaan, dalam mengupayakan pemberian kesempatan yang sama bagi semua orang,,” ujar Wamenhan.

Selain pemberian NIB, juga dilaksanakan kegiatan Penandatanganan Komitmen Kerja Sama Usaha Besar dengan UMK dan Pelaku Usaha Disabilitas serta Penandatanganan Kerja Sama Rehabilitasi Kecelakaan Kerja antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pusrehab Kementerian Pertahanan.

Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, sampai dengan 12 Desember 2023, tercatat sebanyak 6.734.309 NIB telah berhasil diterbitkan melalui sistem OSS di seluruh wilayah Indonesia.

Dari angka tersebut, 98 persen merupakan NIB pelaku UMK dan 2 persen pelaku usaha menengah dan besar. Sedangkan, khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah terbit sebanyak 579.875 NIB yang menduduki peringkat keempat provinsi dengan NIB terbanyak di Indonesia. Dengan adanya peringatan ini, diharapkan para pelaku UMK disabilitas dapat terus berkarya dan mengembangkan pasar usahanya di tingkat nasional maupun mancanegara.

 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2023