Kerja sama ini sebagai salah satu langkah mitigasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi....
Jakarta (ANTARA) - PT Hutama Karya (Persero) menyampaikan komitmen memperkuat kerja sama antarlembaga dalam upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pada puncak perayaan momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2023, Selasa-Rabu (12-13/12).

Hal itu ditandai dengan penandatanganan pakta integritas antara Hutama Karya sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), bersama Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kejaksaan Republik Indonesia (RI) tentang Pengamanan Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Prioritas.

Selain itu, dilakukan pula penandatanganan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo, di Jakarta, Rabu, mengungkapkan kedua kegiatan penandatanganan itu tidak hanya sebagai kegiatan seremonial, tapi bukti komitmen penyelenggaraan bisnis sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

“Kerja sama ini sebagai salah satu langkah mitigasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi untuk melaksanakan proses kegiatan secara profesional dan proporsional dengan bersikap jujur, amanah, dan objektif,” ujar Tjahjo.

Lebih lanjut Tjahjo menambahkan bahwa Penerapan Good Corporate Governance (GCG) dilakukan secara menyeluruh pada setiap aspek proses bisnis perusahaan.

Prinsip-prinsip GCG sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011 meliputi 10 pedoman, di antaranya transparansi, responsibilitas, independensi, dan kewajaran.

Lebih lanjut Tjahjo menjelaskan sebagai pedoman terhadap peraturan tersebut, Hutama Karya memiliki GCG Code atau Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik dengan tujuan untuk mendorong keberlanjutan pengelolaan perusahaan secara lebih hati-hati.

Sebagai upaya preventif tindakan anti-suap dan korupsi lainnya, Hutama Karya juga menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sesuai SNI ISO 37001:2016 untuk mengimplementasikan budaya anti-suap di lingkungan perusahaan.

Pemantauan SMAP ini merupakan lingkup kerja Satuan Pengawasan Internal (SPI) Hutama Karya yang secara rutin memonitor lewat proses audit.

Sebagai contoh dalam kerja sama bersama pihak ketiga, Hutama Karya mencantumkan pasal anti-penyuapan/KKN dalam kontrak perjanjian serta menyertakan pakta Komitmen Anti Suap yang ditandatangani oleh kedua pihak. Adapun sebagai informasi, Hutama Karya telah memiliki Sertifikat SMAP yang berlaku hingga tahun 2026.

Tak hanya itu, Hutama Karya juga memiliki Whistle Blowing System (WBS) yang bisa diakses oleh siapa saja sebagai medium sistem pelaporan atas dugaan pelanggaran atau kecurangan, dengan menjamin kerahasiaan data dan laporan yang disampaikan.

“Untuk memberikan akses yang mudah bagi pelapor, Hutama Karya menyiapkan layanan digital dan non digital, serta secara aktif mensosialisasikan layanan tersebut sebagai upaya keterbukaan perusahaan. Hutama Karya juga akan mengapresiasi melalui penghargaan kepada pelapor jika yang dilaporkan dapat dibuktikan dan benar,” ujar Tjahjo.

Adapun terkait transparansi informasi, Hutama Karya konsisten memberikan layanan Keterbukaan Informasi Publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan diversifikasi media dalam rangka eskalasi produk komunikasi yang berkualitas.
Baca juga: Hutama Karya sebut progres proyek Bendungan Ameroro capai 98 persen
Baca juga: Hutama Karya teken kontrak pembangunan Rumah Susun ASN 2 di IKN

Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023