Hakikatnya, APEX memiliki peran tidak jauh berbeda dengan lembaga keuangan lain di bawah pengawasan OJK.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) menegaskan pentingnya keberadaan lembaga pengayom atau APEX yang berperan untuk menjaga likuiditas koperasi khususnya bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

“Hakikatnya, APEX memiliki peran tidak jauh berbeda dengan lembaga keuangan lain di bawah pengawasan Otoritas Jasa keuangan (OJK). KSP membutuhkan APEX, ketika KSP dihadapkan pada situasi kelangkaan likuiditas atau kekurangan dana,” kata Sekretaris Deputi Perkoperasian Kemenkop UKM Devi Rimayanti dalam acara Serap Aspirasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian sebagaimana dikutip di Jakarta, Kamis.

Devi menjelaskan perkembangan infrastruktur dan ekosistem kelembagaan pendukung KSP hingga akhir 2020, belum memiliki dukungan kelembagaan seperti Lembaga APEX, Lembaga Biro Pinjaman, Lembaga Penjaminan Simpanan Anggota Koperasi, Lembaga Pemeringkatan Koperasi, dan sebagainya.

Pemerintah, menurutnya, hanya menyediakan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM. Padahal kebutuhan KSP terhadap infrastruktur kelembagaan penunjang tidak jauh berbeda dengan lembaga keuangan lain di bawah pengawasan OJK.

Tak hanya itu, ujarnya pula, fungsi APEX dalam berbagai literasi ternyata berfungsi ganda, tidak hanya financial assistance, namun juga sebagai fungsi advokasi, fungsi kapasitas, fungsi literasi dan edukasi, hingga fungsi likuiditas.

“KSP sebagai lembaga formal yang memiliki usaha di bidang keuangan pada hakikatnya memiliki potensi risiko yang sama seperti yang dihadapi oleh lembaga keuangan lain seperti bank,” ujarnya pula.

Ia menilai bahwa infrastruktur dan lembaga penunjang yang dimiliki perbankan menjadikan industri perbankan saat ini cukup matang. Namun KSP sebagai salah satu pelaku bisnis di sektor keuangan belum memiliki ekosistem yang memadai.

“Salah satu bentuk infrastruktur yang akan membantu KSP makin kuat dan mandiri adalah keberadaan APEX KSP yang berfungsi dimensional dengan memenuhi syarat adanya necessary condition (syarat keharusan) dan sufficient condition (syarat kecukupan). Syarat keharusan berarti sebuah kondisi yang perlu ada agar APEX KSP dapat berjalan dan melakukan fungsinya,” kata dia lagi.

Kepala Pusat Studi Koperasi Universitas Koperasi Indonesia (Ikopin University) Sugiyanto berharap kehadiran APEX bisa aktif membantu KSP yang mengalami miss match likuiditas pengelolaan keuangan.

Sugiyanto menyampaikan dalam pembicaraan RUU Perkoperasian diharapkan mampu memberikan kesempatan berkreasi dan berinovasi bagi koperasi untuk tumbuh dan berkembang namun koperasi tetap menjalankan jati dirinya sebagai rule of the game dalam bisnis koperasi.

“Mampu mengarusutamakan peran dan fungsi koperasi dalam perekonomian nasional serta menjadi momentum untuk mensosialisasikan, merevitalisasi, dan menata ulang kelembagaan koperasi,” ujarnya lagi.
Baca juga: Menkop UKM usulkan pendirian otoritas pengawas dan penjamin koperasi
Baca juga: Kemenkop UKM meningkatkan SDM koperasi dengan Kampus Merdeka


Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023