Bapak Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyatakan bahwa kementeriannya berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan pertanahan ....
Surabaya (ANTARA) - Pengurus Pusat Himpunan Kawasan Industri (HKI) menyatakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto berkomitmen untuk membantu mengatasi persoalan pertahanan di kawasan industri saat audiensi kedua pihak beberapa waktu lalu.
 
Wakil Ketua HKI Didik Prasetiyono dalam keterangan yang diterima di Surabaya, Jawa Timur, Minggu, mengatakan Menteri ATR/BPN menyampaikan komitmennya untuk membantu kawasan industri sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo, yang meminta semua kementerian dan lembaga mempermudah iklim investasi di Indonesia.
 
"Bapak Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyatakan bahwa kementeriannya berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan pertanahan dan mendukung iklim investasi Indonesia, sehingga diperlukan koordinasi teknis dengan dirjen terkait agar semua persoalan cepat ditemukan solusinya," kata Didik.

Baca juga: Kawasan Industri Batang kerja sama China-RI resmi dibangun
 
Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk memberikan kemudahan terkait investasi, khususnya dengan persoalan pertanahan di kawasan industri.
 
Ketua Umum HKI, Sanny Iskandar menuturkan audiensi dengan Menteri ATR/BPN untuk melaporkan hasil Rakernas HKI di Bali, September lalu.
 
Ada sejumlah persoalan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut di antaranya terkait penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
 
Mengenai masalah ini, HKI mengusulkan lokasi yang telah direncanakan atau ditetapkan untuk pengembangan kawasan industri berdasarkan Kawasan Peruntukan Industri (KPI), sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setempat dapat dikecualikan dari penetapan LSD.
 
"Bapak Menteri menyetujui usulan tersebut dan akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kementerian ATR/BPN, khususnya Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR)," kata Sanny.

Baca juga: Menteri ATR: Masyarakat harus proaktif daftarkan tanah wakaf
 
Sementara itu terkait persoalan penetapan kawasan atau tanah telantar terhadap lokasi kawasan industri, lanjut Sanny, HKI mengusulkan agar kategori atau kriteria bagi lokasi kawasan industri yang telah ditetapkan tersebut perlu diperjelas.​​​​​​, khususnya terhadap perencanaan maupun pengembangan suatu kawasan industri juga sebagai lahan cadangan yang telah sesuai dengan KPI dan berdasarkan RTRW.
 
"Usulan ini, Bapak Menteri ATR juga menyetujui dengan tindak lanjut adanya pendataan terkait lokasi kawasan-kawasan industri di daerah yang terindikasi sebagai kawasan atau tanah terlantar, yang kemudian akan dikoordinasikan dengan Kementerian ATR/BPN agar lokasi tersebut dikecualikan dari penetapan tanah telantar," katanya.
 
Masalah lain yang dibahas dalam audiensi itu, kata Sanny, terkait perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Rincikan terhadap jangka waktu HGB Induk dalam pengelolaan kawasan industri. Hal ini dapat merugikan investor atau mengurangi daya saing kawasan industri, karena tidak memperoleh waktu untuk 30 tahun pertama.

HKI mengusulkan dalam perpanjangan HGB Rincikan agar jangka waktunya tidak mengikuti HGB Induk.

Baca juga: KITB terima kucuran Rp3 triliun dari PMA untuk fase 2
 
Terkait penetapan garis pantai, jelas Sanny, perubahan garis pantai kerap menjadi kendala bagi kawasan industri di wilayah pesisir yang berpengaruh terhadap masterplan kawasan industri.
 
"Mengenai masalah ini, Menteri ATR juga menyetujui usulan HKI bahwa perlu ada sinkronisasi data mengenai penetapan garis pantai sesuai dengan peta dasar yang dikeluarkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), dan peta tematik yang dikeluarkan oleh kementerian dan daerah terkait dengan izin lokasi yang dimiliki oleh kawasan industri. Direncanakan akan dilakukan koordinasi lebih lanjut antara Kementerian ATR/BPN. BIG dan HKI," paparnya.
 
Terkait Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang, kata Sanny, HKI mengusulkan permen tersebut tidak lagi mengatur standar teknis kawasan industri, sehingga tidak terjadi multitafsir karena sudah diatur oleh Kementerian Perindustrian melalui Permenperin Nomor 40 Tahun 2016.
 
"Untuk usulan ini akan ditindaklanjuti oleh Kementerian ATR/BPN," ujarnya.

Pewarta: Willi Irawan
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023