Gorontalo (ANTARA) - Pemerintah daerah (pemda) se-Provinsi Gorontalo dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menandatangani Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja (NKRK) Tahun 2024, di Kota Gorontalo, Senin.

NKRK yang ditandatangani terkait pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang terintegrasi dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"JKN merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi setiap masyarakat agar dapat hidup sehat, produktif, dan sejahtera. Penandatanganan NKRK Tahun 2024 ini merupakan komitmen dan landasan pemerintah daerah dalam menjaga sinergi program Jamkesda yang terintegrasi dengan JKN," kata Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya.

Baca juga: Dewas BPJS Kesehatan pastikan peningkatan layanan faskes Gorontalo

Ia mengatakan, dalam implementasi pelaksanaan program JKN, berbagai tantangan yang sering dihadapi di antaranya terkait masalah kepesertaan, penyiapan pelaksanaan program JKN yang belum diimbangi dengan persiapan di sektor pelayanan kesehatan, kesinambungan keuangan, serta sinkronisasi Jamkesda dengan JKN.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan, kepesertaan JKN di Provinsi Gorontalo sudah mencapai Universal Health Coverage (UHC) atau kepesertaan menyeluruh di atas 95 persen.

"UHC di Provinsi Gorontalo sudah mencapai 96,58 persen. Namun, ada tantangan baru pada tahun 2024, mengingat kita harus mencapai minimal 98 persen," kata Ismail.

Data BPJS Kesehatan mencatat total penduduk Provinsi Gorontalo per 1 Desember 2023 sebanyak 1.225.808 jiwa.

Baca juga: Warga Gorontalo rasakan manfaat jadi peserta Program JKN

Dari jumlah tersebut yang terdaftar sebagai peserta JKN sebanyak 1.183.834 atau mencapai 96,58 persen. Sementara jumlah peserta yang aktif mencapai 96,1 persen.

"Harapan kami dengan penandatanganan NKRK ini akan mewujudkan sinergi dan koordinasi dalam pelaksanaan program JKN serta menjadi salah satu upaya dalam mengatasi berbagai permasalahan pelayanan kesehatan di Provinsi Gorontalo. Semoga ke depan kita dapat mempertahankan UHC," katanya.

Selain penandatanganan NKRK, pada kegiatan itu BPJS Kesehatan juga memberikan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo dan kabupaten/kota, serta sektor non-pemerintah yang telah ikut membayarkan iuran bagi masyarakat.

Baca juga: Program JKN biayai penuh pengobatan anak.di Gorontalo

Penghargaan diserahkan oleh Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah X Octavianus Ramba.

Pewarta: Susanti Sako
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023