Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong penegakan hukum yang tegas atas kasus kekerasan seksual di salah satu majelis taklim di Purwakarta, Jawa Barat, yang diduga telah terjadi sejak 2017.

"KemenPPPA mendorong penegakan hukum yang tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar menciptakan keadilan bagi para korban dan efek jera terhadap pelaku," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Nahar mengatakan pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang melanggar pasal 76D dan 76E Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Menurut Nahar, hukuman atas tindakan tersebut terdapat ditambah 1/3 karena pelaku merupakan seorang pendidik.

Kasus ini menimbulkan lebih dari satu korban, sehingga berdasarkan pasal 81 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku dapat dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Tidak hanya itu, pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas serta tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik

Baca juga: Kementerian P3A catat tren kenaikan kasus kekerasan seksual

Kekerasan seksual ini bermula dari istri pelaku yang meminta anak-anak yang mengaji di rumahnya untuk memijat sang suami dengan alasan kelelahan sehabis pulang dari sawah.

Namun sesampai-nya di rumah, para korban merasakan perih di bagian kemaluannya.

Nahar menyebut adanya relasi kuasa yang tidak seimbang antara pelaku dan korban.

"Adanya relasi kuasa antara terlapor dan korban menjadikan korban anak bungkam atas kekerasan seksual yang dialaminya. Dalam hal ini, pelaku merupakan orang dewasa dan dihormati sebagai guru mengaji, menggunakan ancaman dan tekanan untuk menguasai anak korban yang dianggap lemah," imbuh Nahar.

Baca juga: Urgensi penerbitan peraturan pelaksana UU TPKS

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023