tapi sosialisasi menyusul
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk menggencarkan sosialisasi pembayaran sewa rumah susun sederhana sewa (rusanawa) sebagai keterbukaan informasi antara pemerintah dan masyarakat.

"Jangan sampai aturan sudah diberlakukan tapi sosialisasi menyusul," kata Ida kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Ida menuturkan penting bagi Pemprov DKI minimal satu bulan sebelum pemberlakuan kembali tarif sewa rusunawa sudah melakukan sosialisasi.

Selain itu, dia juga meminta agar Pemprov DKI Jakarta segera merealisasikan penundaan biaya sewa bagi penghuni rusunawa.

Permintaan ini lantaran, menurut dia, karena kondisi perekonomian warga belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi COVID-19.

Baca juga: Dilema di balik asa relokasi warga Rusunawa Marunda

Terlebih, saat ini kasus COVID-19 di Jakarta kembali meningkat sehingga sebagian warga yang tak mampu terbilang kesulitan dalam mencari nafkah.

Maka dari itu, dia turut merasa resah saat para penghuni rusunawa memberikan informasi adanya tagihan sewa yang harus dibayarkan mulai mulai 20 Desember 2023.

Dia menyarankan sebaiknya pengenaan kembali pembayaran sewa rusunawa dapat dilakukan setelah Pilkada atau paling cepat usai Hari Raya Idul Fitri tahun depan.

"Bahkan, penghuni rusunawa saat ini sudah ada yang melaporkan saldonya langsung terpotong untuk pembayaran sewa," katanya.

Dengan demikian, dia meminta pemerintah provinsi DKI untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu sehingga setidaknya para penghuni rusunawa sudah siap melakukan pembayaran.

Baca juga: Rusunawa Jakarta tidak contek negara lain

Kini, dia sudah menyampaikan langsung usulan tersebut kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

"Pak Heru sudah menyampaikan kepada saya bawa pembayaran sewa rusunawa baru akan dikenakan kembali Maret mendatang," katanya. 

Pemprov DKI Jakarta telah memberikan keringanan kepada warga penghuni rusunawa dengan menggratiskan biaya retribusi didasarkan Pergub No 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administrasi kepada Wajib Retribusi karena terkena dampak Bencana Nasional Covid-19.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menambahkan kebijakan penghapusan ataupun keringanan bagi penghuni rusun akan diatur lebih lanjut dalam bentuk kebijakan gubernur.

“Nah substansi dari perda ini memang harus mencantumkan tarif di lampiran. Terkait dengan pelaksanaannya itu adalah kebijakan kepala daerah," ujar Lusiana.

Baca juga: Jakarta butuh banyak rusunawa bagi masyarakat urban

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023