Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani menilai keistimewaan terhadap terpidana narkoba di Lembaga Pemasyarakatan karena putusan atau vonis mati tidak buru-buru dilaksanakan.

"Hukuman mati bagi mafia narkoba, pengedar sudah tepat. Seharusnya vonis mati itu segera dilaksanakan sehingga tidak ada permainan di LP segera dieksekusi," kata Ahmad di Gedung MPR/DPR/DPD RI di Jakarta, Senin.

Ia menyebutkan, bila terdakwa narkotika divonis di atas 20 tahun maka si tervonis harus diisolasi.

"Ini untuk mencegah terjadi keistimewaan kepada terpidana narkoba yang uangnya sangat banyak dan bisa mengatur petugas di LP-LP," kata politisi PPP itu.

"Bila terdakwa divonis mati, segera lakukan, jangan ditunda-tunda karena akan memberi ruang adanya keistimewaan seperti yang terjadi di LP Cipinang dan Kerobokan," tambah dia,

Dia mengusulkan pemerintah membangun LP khusus narkoba yang jauh tidak bisa diakses oleh siapa pun. "Saya mengusulkan seperti di Pulau Galang, Bintan. Lokasi itu pas buat terpidana narkoba karena letaknya yang jauh dan sulit dijangkau," katanya.

Ahmad juga menilai keistimewaan muncul karena gaji petugas LP sangat rendah.

"Ketika disodorkan uang yang lebih banyak kepada petugas, tentu akan diambil karena gaji petugas sangat rendah," kata dia.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013