Jakarta (ANTARA) - Komisi B DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI menyiapkan kompensasi kepada Indonesian National Shipowner’s Association (INSA) Jaya yang terdampak relokasi.

"Perlu jalan tengah untuk melancarkan rencana Pemprov DKI Jakarta membangun kantor Sudin Perhubungan Jakarta Utara agar tidak ada pihak yang dirugikan," kata Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail saat menerima audiensi INSA di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu.

Ismail menuturkan setelah rencana awal relokasi kantor DPC INSA Jaya di gedung milik Pelindo gagal, maka Dishub DKI Jakarta diminta memastikan dengan perjanjian pertanggungjawaban yang akan diberikan.

Berdasarkan informasi, Dishub DKI nantinya akan menyewa gedung di lokasi lain yang juga milik Pelindo.

“Dengan begitu, Dishub segera menyiasati pertemuan tripartit antara pihaknya, Pelindo dan INSA terkait penetapan titik yang akan digunakan tempat sementara sekaligus skemanya seperti apa,” ujarnya.

Selain itu, Dishub juga diminta segera menggandeng Biro Hukum, Inspektorat, dan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) untuk melakukan perhitungan ganti rugi atas bangunan milik DPC INSA Jaya sebelum memulai pembangunan kantor Sudin Perhubungan Jakarta Utara.

“Segera berkonsultasi dengan Biro Hukum, Inspektorat dan pihak lainnya terkait dengan usulan ganti rugi atas aset bangunannya,” tegasnya.

Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Utara Hendrico Tampubolon menyatakan siap untuk menindaklanjuti kejelasan lokasi untuk DPC INSA Jaya yang rencananya akan ditempatkan di Jalan Enggano, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Sebab, lanjut dia, pengosongan lahan harus segera tuntas pada awal Maret 2024 mendatang, sehingga pembangunan gedung Sudin Perhubungan Jakarta Utara bisa berjalan sesuai target yang direncanakan yakni selesai pada Desember 2024.

“Kemarin kita berbicara secara kekeluargaan, salah satunya adalah menindaklanjuti kesepakatan antara Pelindo dan INSA yang pada intinya mempersiapkan gedung operasional sementara di Enggano yang bekas Bukopin,” jelas Hendrico.

Sementara, Sekretaris DPC INSA Jaya Muhamad Erwin YZ menyatakan tidak akan menghambat pembangunan gedung Sudin Perhubungan Jakarta Utara.

Namun, pihaknya meminta Dishub DKI segera menuntaskan kewajiban untuk membayar ganti rugi atas aset berupa gedung yang berada di Jalan Yos Sudarso Nomor 12, Koja, Jakarta Utara senilai Rp3,3 miliar dengan luas bangunan 620 meter.

“Totalnya dari luas bangunan itu 620 meter, kurang lebih appraisal Rp3,3 miliar, tidak terlalu besar, itu saja,” ucap Erwin.

Sebelumnya, Komisi B sudah menggelar rapat audiensi pada Kamis (30/11) lalu bersama Dinas Perhubungan dan DPC INSA Jaya terkait permintaan pengosongan gedung.

Baca juga: Pengambilalihan lahan Dishub tak ganggu operasional INSA Jaya

Baca juga: Dishub DKI lanjutkan operasi penertiban parkir liar di Jakut

Baca juga: Warga harus patuhi aturan terkait stiker caleg di TransJakarta

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023