Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan pendampingan terhadap anak perempuan yang menjadi korban pemerkosaan di Kota Bandung, Jawa Barat.

"Petugas UPTD PPA Kota Bandung telah mendampingi pemeriksaan," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Selain itu, UPTD PPA Kota Bandung juga telah menyediakan rumah aman dan memberikan konseling kepada korban dan keluarganya.

Baca juga: KemenPPPA kerja sama K/L lindungi anak korban prostitusi online

KemenPPPA mendesak aparat penegak hukum untuk menerapkan pasal berlapis terhadap para tersangka.

"Kami sudah minta polisi untuk mendalami dan memeriksa para terduga pelaku, baik yang sudah ditangkap dan yang belum tertangkap," kata Nahar.

Dia menambahkan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak adalah delik biasa, dan pihaknya berharap semua pelaku yang menyetubuhi anak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam sanksi pidana dalam Undang undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Kasus ini juga terkait pelecehan seksual fisik, persetubuhan dan pencabulan anak, eksploitasi seksual anak, dan TPPO yang ditujukan untuk eksploitasi seksual sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022, UU Nomor 17 Tahun 2016, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," katanya.

Baca juga: Ridwan Kamil minta publik empati ke santriwati korban pemerkosaan

Baca juga: Menteri: Pemda tangani komprehensif kasus kekerasan perempuan-anak


Sebelumnya, seorang anak perempuan ditemukan oleh polisi di sebuah apartemen di Kota Bandung pada 20 Desember 2023. Korban hilang sejak 28 November 2023.

Pelaku berinisial DF (24) dan AD (19) telah memperkosa korban dan menjual korban lewat aplikasi kencan daring kepada para pria hidung belang.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2023