Jakarta (ANTARA) – Bea Cukai gelar rangkaian sosialisasi ketentuan cukai di wilayah Jawa Barat. Melibatkan berbagai lapisan masyarakat, kegiatan ini dilakukan Bea Cukai Bandung dan Bea Cukai Bogor periode awal hingga pertengahan Desember 2023.

Bea Cukai Bandung bekerja sama dengan beberapa pihak, menggelar sosialisasi ketentuan cukai di beberapa wilayah pengawasannya. Sosialisasi dilakukan antara lain bersama Satpol PP Kota Cimahi ke warung/toko/grosir di area pasar dan jalan raya (04/12), menjadi narasumber dalam talkshow melalui Raka FM Bandung (08/12), Bandung Tv (12/12), dan SM TV Sumedang (14/12).

“Kegiatan sosialisasi bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai rokok ilegal, mulai dari cara mengidentifikasi hingga sanksi yang diberikan jika mengedarkan barang kena cukai (BKC) ilegal serta menginformasikan kepada masyarakat tentang manfaat dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT),” jelas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.

Sementara di Sukabumi, Bea Cukai Bogor bersama Satpol PP Kota Sukabumi mengadakan sosialisasi pengenalan barang kena cukai hasil tembakau ilegal pada (5-6/12). Kegiatan ini dihadiri oleh 80 peserta, dalam kegiatan in Bea Cukai menjelaskan bahwa terdapat 3 cara identifikasi pita cukai, yaitu menggunakan indera penglihatan (mata), dengan bantuan kaca pembesar, dan menggunakan sinar UV. Berinovasi, Bea Cukai juga telah meluncurkan aplikasi Pita Cukai yang dapat diakses masyarakat untuk membantu identifikasi pita cukai yang legal dan ilegal.

“Taoi juga perlu dipahami bahwa ada 5 kategori rokok yang ilegal, yaitu rokok tanpa pita cukai (rokok polos), rokok dengan pita cukai bekas, palsu, salah personalisasi, dan yang terakhir rokok dengan pita cukai salah peruntukan,” ujar Encep.

“Diharapkan melalui kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat untuk tidak membeli atau menjual rokok ilegal,” pungkasnya.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023