Ketika pantun Cawapres RI Muhaimin Iskandar, kami melakukan sidang sampai lima kali walau hasilnya tidak terbukti
Jakarta (ANTARA) - Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN) memaparkan dugaan pelanggaran pemilu selama tahun 2023 sekaligus berharap aparat terkait menindaklanjuti laporannya.

"Banyak pelanggaran Pilpres 2024 selama tahun ini yang sudah kami laporkan," kata Ketua Umum THN AMIN Ari Yusuf Amir di Jakarta, Kamis.

Ari menyebutkan ada beberapa pelanggaran pemilu pada Pilpres 2024 yang sudah dikumpulkan oleh tim hukum dan telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polri, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ada beberapa dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan ke Bawaslu. Namun, menurut dia, tanggapannya dari lembaga tersebut dinilai berat sebelah.

Ketika ada pihak yang melaporkan pantun dari Calon Wakil Presiden (Cawapres) RI Muhaimin Iskandar dengan bukti sebuah video dan saksi, mereka langsung menanggapi dengan memanggil dan meminta keterangan lebih dari lima kali.

Baca juga: PAN tegaskan kooperatif dengan Bawaslu terkait Gibran bagi susu di CFD
Baca juga: Ganjar sebut Bawaslu RI harus tindak pelanggaran peserta Pilpres 2024


Sementara itu, ketika pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran pemilu terkait dengan silaturahmi forum desa bersatu dengan paslon nomor urut 2 dan telah menunjukkan sejumlah alat bukti, tetapi Bawaslu tidak menindaklanjutinya karena menganggap kurang alat bukti.

"Bawaslu bersikap berat sebelah, tidak menindaklanjuti karena alasan kekurangan bukti materiel. Akan tetapi, ketika pantun Cawapres RI Muhaimin Iskandar, kami melakukan sidang sampai lima kali walau hasilnya tidak terbukti," katanya.

Tidak hanya itu, Ari juga menyinggung soal pelaporan terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye oleh paslon nomor urut 2 dengan membagikan susu kemasan pada acara car free day (CFD). Namun, laporannya tidak ditanggapi serius oleh Bawaslu.

Menurut dia, ada pelanggaran kampanye yang ditemukan lagi terkait dengan kampanye di lingkungan pendidikan, Bawaslu pun hingga saat ini tidak menindaklanjuti.

Selain melaporkan ke Bawaslu, THN AMIN juga telah menangani sejumlah kasus kepada pihak kepolisian, di antaranya laporan terkait dengan dugaan penistaan agama oleh Zulkifli Hasan.

"Namun, laporan itu sampai saat ini belum ditindaklanjuti," tuturnya.

Untuk laporan ke KPU yang tidak ditanggapi, kata Ari, juga cukup banyak seperti pengecekan alat yang digunakan paslon ketika berdebat dan provokasi paslon.

"Lagi-lagi surat dari THN AMIN tidak ditindaklanjuti. Untuk itu, kami meminta ke depannya agar aparat dapat bijak dalam menanggapi semua laporan atau aduan dari siapa pun, jangan sampai berat sebelah," katanya.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023