Tidak ada tambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebutkan tarif efektif untuk penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 tidak memberikan beban pajak baru.

“Tidak ada tambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Aturan mengenai pembaruan tarif efektif penghitungan PPh 21 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Tujuan diterbitkannya PP tersebut untuk memberikan kemudahan dalam penghitungan pajak terutang.

Menurut Dwi, kemudahan itu tercermin pada kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang.

Baca juga: DJP buka suara soal kasus pajak jubir Timnas AMIN

Baca juga: DJP Bali catat 223.876 NPWP belum valid dalam pemadanan dengan NIK


Sebelumnya, untuk menentukan pajak terutang, pemberi kerja harus mengurangkan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan bruto. Hasilnya baru dikalikan dengan tarif Pasal 17 UU PPh.

Dengan PP itu, penghitungan pajak terutang cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif.

“Penerapan tarif efektif bulanan bagi Pegawai Tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain Masa Pajak Terakhir, sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 setahun di Masa Pajak Terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini,” jelas Dwi.

Dwi mengatakan DJP saat ini menyiapkan alat bantu yang akan membantu dalam memudahkan penghitungan PPh pasal 21. Alat itu ditargetkan dapat diakses melalui DJPOnline mulai Januari 2024.

“Selanjutnya pemerintah akan mengatur ketentuan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan yang saat ini dalam proses penyusunan tahap akhir,” ujar Dwi.

Baca juga: Pembayaran tunggakan pajak di DJP Sumut I capai Rp233,48 miliar

Baca juga: DJP himpun PPN Rp16,24 triliun dari 151 PMSE hingga November 2023


Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023