Sebanyak 24 kasus kecelakaan antara KA dengan kendaraan yang mengakibatkan delapan orang kehilangan nyawa.
Baturaja (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Divisi Regional IV Tanjungkarang meminta masyarakat meningkatkan disiplin saat melintas di jalur kereta api untuk mencegah insiden kecelakaan antara KA dengan kendaraan.

"Pada momen libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 kami kembali mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api, baik dilengkapi palang pintu maupun tidak," kata Executive Vice President KAI Divisi Regional IV Tanjungkarang Januri, di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan(Sumsel), Minggu.

Dia mengatakan, sejauh ini masih terdapat sebanyak 171 perlintasan kereta api wilayah Divre IV Tanjungkarang yang resmi dan tidak resmi yang tidak dijaga petugas, sehingga berpotensi terjadi kecelakaan antara kereta api dengan kendaraan di jalur tersebut.

Sepanjang tahun 2023 saja, pihaknya mencatat sebanyak 24 kasus kecelakaan antara KA dengan kendaraan yang mengakibatkan delapan orang kehilangan nyawa.

Jumlah korban meninggal dunia tersebut meningkat dari tahun sebelumnya, yaitu lima orang dari 27 kasus kecelakaan.

"Kasus kecelakaan sebagai besar disebabkan karena pengemudi terburu-buru, mengantuk ataupun tidak berhenti, dan tengok kiri dan kanan saat melintas di perlintasan kereta api," ujar Januri.

Menurut dia, pengguna jalan raya wajib mendahulukan perjalanan kereta api sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Selain itu, dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi.

"Sementara, sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas,” kata Januri.

Ia juga menjelaskan, akibat kurang disiplinnya pengguna jalan saat melintas di perlintasan sebidang, tidak jarang terjadi kecelakaan yang mengakibatkan KA lainnya terhambat.

Bahkan, kata dia, akibat insiden tersebut terjadinya kerusakan sarana dan prasarana perkeretaapian, hingga adanya petugas yang terluka.

"Oleh sebab itu, tidak henti-hentinya kami mengimbau masyarakat agar mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada di perlintasan sebidang dan berhenti sebelum melintas," ujarnya menegaskan.
Baca juga: KAI Madiun minta warga waspada di perlintasan saat masa angkutan Natal
Baca juga: Relawan desa dikerahkan bantu jaga perlintasan KA tanpa palang

Pewarta: Edo Purmana
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023