Jakarta (ANTARA) - Dalam rangka pengawasan terhadap keamanan pangan bagi masyarakat, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah kembali melaksanakan intensifikasi pengawasan pangan pada momen Natal dan Tahun Baru.

"Secara rutin kita memang melakukan suatu pengawasan, tapi pada hari-hari tertentu seperti saat ini Natal dan Tahun Baru, maka seluruh pengawas BPOM melakukan satu intensifikasi pengawasan namanya. Hal ini penting sekali untuk menjamin masyarakat sehat,” kata Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Rita Endang dalam diskusi daring, Rabu.

Intensifikasi pangan pada momen Natal dan Tahun Baru itu pun dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Pengawasan dilaksanakan dalam lima tahapan dimulai pada tanggal 1 Desember 2023 hingga 3 Januari 2024.

Intensifikasi pengawasan tersebut diutamakan pada produk pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE), kadaluwarsa, dan rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat, dan lain-lain). Pengawasan pun dilaksanakan di sarana peredaran pangan (importir/distributor, toko, grosir, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, para pembuat dan/atau penjual parsel) yang dijual secara offline maupun online.

Dari hasil pemeriksaan, Rita menjelaskan 70 persen sarana yang ada di 34 provinsi di Indonesia mendapatkan hasil yang bagus. Namun, terdapat 29 persen sarana yang telah diperiksa yang belum memenuhi ketentuan.

“Untuk produknya, kita lihat langsung yang TIE. Jadi kita pilih. Kita langsung lihat dari yang tidak memenuhi ketentuan. Dari 86 ribu kemasan terkecil, yang tidak memenuhi ketentuan ada 52 persen yang TIE, kadaluwarsa ada 41 persen, dan sisanya rusak,” jelas Rita.

Lebih lanjut, Deputi Bidang Penindakan Rizkal menjelaskan produk-produk yang ditemukan tidak memenuhi ketentuan pada saat intensifikasi pengawasan langsung segera ditindak. Pelaku usaha yang melanggar pun mendapatkan sanksi jika kedapatan tidak memenuhi ketentuan.

“Seluruh produk yang tidak memenuhi ketentuan, kita langsung menurunkan barang-barang itu dari rak kalau dipajang. Kemudian melakukan pengamanan, dan diperingatkan untuk tidak diedarkan. Pelaku usaha juga akan dilakukan pendalaman, kita menetapkan dulu sanksi yang akan diberikan,” ujar Rizkal.

Baca juga: BPOM Batam awasi 330 sarana distribusi obat sepanjang 2023

Baca juga: BPOM ajak masyarakat terapkan "Cek Klik" sebelum belanja produk pangan

Baca juga: BPOM laporkan temuan 86.034 produk pangan tidak memenuhi kriteria


Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024