Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan penahanan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang menjadi tersangka kasus pidana korupsi menjadi kewenangan penyidik Polda Metro Jaya.

"Penyidik tentu memiliki pertimbangan dan keyakinan dengan tidak menahan Firli Bahuri dan tidak ada aturan yang dilanggar jika saat ini polisi belum melakukan penahanan," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Edi Hasibuan yakin sepenuhnya Polda Metro Jaya akan bekerja secara transparan dan memberikan rasa adil kepada masyarakat.

"Sepanjang tersangka bersikap kooperatif, tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, dan tidak menghilangkan barang bukti maka tidak ada kewajiban penyidik kepolisian untuk melakukan penahanan," kata Edi. 

Firli menjadi tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Sementara itu, dalam perkara yang ditangani KPK, Syahrul menjadi tersangka dan telah ditahan.

Polisi juga menetapkan Firli sebagai tersangka gratifikasi.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan Firli.

Kini, Polda Metro Jaya sedang melengkapi berkas pemeriksaan Firli Bahuri setelah sebelumnya dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk diperbaiki.

Hingga kini Polda Metro Jaya belum menahan Firli meski sejumlah pihak mendesak polisi agar segera menahan mantan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri itu.

Polisi juga menyelidikan adanya pidana pencucian uang oleh Firli setelah polisi menemukan sejumlah aset yang tidak dilaporkan kepada KPK.

Presiden Joko Widodo juga telah memberhentikan Firli sebagai Ketua KPK setelah Firli memilih mengundurkan diri dari jabatannya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengakui, perlu taktik dan strategi untuk menahan seorang tersangka seperti dalam kasus Firli Bahuri.

"Menahan itu gampang kok, hari ini kalau memang, bisa tahan, ya saya tahan, tapi kan kita perlu taktik dan strategi yang tepat, sehingga nanti kita tidak buang-buang waktu," ucapnya saat Rilis Akhir Tahun Polda Metro Jaya, di Balai Polda Metro Jaya, Kamis (28/12/2023). 

Baca juga: Polisi tunggu surat balasan terkait saksi meringankan Firli Bahuri

Baca juga: Polisi masih teliti berkas kasus Firli Bahuri yang dikembalikan Kejati

Baca juga: Penahanan Firli Bahuri dinilai bukan prioritas Polda Metro Jaya

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024