Jakarta, (ANTARA News) - Hutan bakau bisa dijadikan bisnis besar bagi Indonesia melalui mekanisme pengurangan karbon dalam Protokol Kyoto. "Program reklamasi pantai melalui penanaman bakau dapat memberi keuntungan bagi Indonesia karena bisa dijual ke negara maju," kata Direktur Teknis Wetlands International Indonesia Programme (WIIP) Nyoman Suryadiputra di Jakarta, Jumat (28/7). Caranya, lanjut dia, dilakukan dengan cara melakukan penghijauan lahan kosong di pesisir pantai Indonesia yang luasnya sekitar 3,5 juta hektare. "Setelah adanya pengijauan selama 3-5 tahun pemerintah bisa mengajukan kepada negara maju seperti Jepang, Amerika Serikat, Jerman, dan lainnya," katanya. Program tersebut berkaitan dengan konsekuansi penandatanganan protokol Kyoto yang menyebut bahwa negara maju wajib memberi konsekuensi terhadap negara berkembang yang telah melakukan pengurangan CO2 melalui penghijauan. Untuk konsekuensi tersebut dalam setiap ton berat pohon Indonesia akan mendapatkan dana sebesar 10 dolar AS. Cara mengukur berat pohon tersebut bisa dilakukan dengan presentase 50 persen berat satu batang pohon yang diukur melalui diameter dan tinggi. Protokol Kyoto yang dimaksudkan untuk mengurangi pemanasan global itu adalah protokol pada Konvensi Rangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC, yang diadopsi pada Pertemuan Bumi di Rio de Janeiro pada 1992). Protokol Kyoto itu sendiri diadopsi pada sesi ketiga Konferensi Pihak Konvensi UNFCCC pada 1997 di Kyoto, Jepang.(*)

Copyright © ANTARA 2006