"Saya tidak minta dibebaskan, tapi saya minta putusan yang seadil-adilnya,"
Semarang (ANTARA) - Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya mengaku menyesal dan keberatan atas tuntutan 8 tahun penjara dalam kasus dugaan suap yang berasal dari kontraktor pelaksana tiga proyek pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian di wilayah Jawa Tengah.

"Saya tidak minta dibebaskan, tapi saya minta putusan yang seadil-adilnya," kata Putu saat membacakan pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis.

Putu mengakui tentang adanya pengaturan lelang pekerjaan di DJKA Kementerian Perhubungan.

Menurut dia, pengaturan lelang tersebut terjadi karena dirinya menjalankan perintah atasannya, dalam hal ini Direktur Prasarana DJKA Harno Trimadi.

Ia juga mengakui telah menerima sejumlah uang yang berasal dari pelaksana pekerjaan untuk proyek peningkatan jalur KA antara Solo Balapan hingga Kalioso dan TLO Tegal yang totalnya Rp615 juta.

"Saya mengakui menerima dan siap mengembalikan uang yang saya terima tersebut," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi tersebut.

Meski mengatur pelaksanaan lelang pekerjaan di DJKA, terdakwa menolak jika disebut sebagai inisiator karena hanya melaksanakan perintah atasan.

Ia juga mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa yang dinilai lebih berat dibanding pelaku lain dalam rangkaian tindak pidana korupsi tersebut.

Oleh karena itu, Putu meminta maaf dan menyampaikan rasa penyesalannya karena telah merusak citra Kementerian Perhubungan di mata masyarakat.

Sebelumnya, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dituntut hukuman delapan tahun penjara dalam kasus dugaan suap yang berasal dari kontraktor pelaksana tiga proyek pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian di wilayah Jawa Tengah.

Jaksa juga menuntut terdakwa Putu Sumarjaya untuk membayar denda sebesar Rp700 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan terdakwa Putu Sumarjaya terbukti menerima suap yang totalnya mencapai Rp3,4 miliar.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024