Jakarta (ANTARA) - PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro) memastikan warga eks Kampung Bayam nyaman menghuni Rusun Nagrak di Cilincing, Jakarta Utara, dengan hadirnya sejumlah fasilitas.

"Kami memastikan fasilitas pendukung yang baik dan memadai untuk dihuni oleh warga eks Kampung Bayam, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara," kata Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Iwan menjelaskan, warga eks Kampung Bayam menempati unit tipe 36 di Rusun Nagrak yang dilengkapi dengan dua kamar, ruang tamu, kamar mandi, dapur dan balkon untuk menjemur pakaian.

Adapun fasilitas umum lainnya yang dapat dinikmati oleh para penghuni di antaranya lift, masjid, taman bermain anak, lapangan olahraga, tempat parkir sepeda motor dan juga bus sekolah.

Dia menegaskan, kepindahan warga eks Kampung Bayam secara sukarela dan difasilitasi oleh Aparatur Kewilayahan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta.

Baca juga: Legislator minta DKI jaga aset terkait warga huni Kampung Susun Bayam

Terkait sewa, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan subsidi biaya sewa, dimana terdapat kebijakan khusus atas masyarakat terprogram sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014.

"Ini merupakan solusi atas perhatian Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan fasilitas yang terbaik dan kenyamanan bermukim bagi warga eks Kampung Bayam sesuai regulasi yang berlaku," katanya.

Dengan demikian, penghuni rusun yang termasuk dalam program ini hanya dibebankan biaya air dan listrik sesuai dengan pemakaian per masing-masing unit.

Tidak hanya itu, penghuni warga eks Kampung Bayam secara bergantian diikutsertakan dalam beragam pelatihan yang bersinergi dengan Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Kota Jakarta Utara.

Baca juga: Heru minta tak ada pihak yang kompori warga eks Kampung Susun Bayam

Sejauh ini seluruh KK yang menetap sudah mengikuti pelatihan tersebut dan masih akan terus berlangsung di tahun 2024.

Di sisi lain, secara historis warga Kampung Bayam merupakan penggarap lahan milik Pemprov DKI Jakarta dan tidak memiliki hak atas tanah yang ditempatinya tersebut.

Meski demikian, seluruh masyarakat Kampung Bayam sejumlah 642 KK ini sudah mendapatkan biaya kompensasi atas penggantian hunian mereka di Kampung Bayam dengan hasil musyawarah bersama.

“Jakpro senantiasa berkoordinasi dan membuka ruang diskusi secara aktif dengan seluruh pihak yang terkait dan telah memenuhi prinsip 'Good Corporate Governace' (GCG) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024