Manado (ANTARA News) - Sebanyak tiga perusahaan di Sulawesi Utara membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri kepada karyawannya tidak sesuai dengan ketentuan.

Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesioa (KSBSI) Sulawesi Utara (Sulut), Jack Andalangi di Manado Kamis mengatakan, telah menemukan dan menerima pengaduan dari karyawan terkait dengan pelaksanaan pembayaran THR tersebut.

"Terdapat tiga perusahaan terdiri satu perusahaan di Kota Manado dan dua di Kabupaten Minahasa, yang melakukan pembayaran THR tetapi tidak sesuai dengan ketentuan," kata Andalangi.

Jack Andalangi tanpa merinci mengatakan, ketiga perusahaan tersebut memang memberikan THR kepada karyawan atau pekerjanya.

"Tetapi dalam pelaksanaannya nilai yang diberikan dibawa atau jauh dari ketentuan yang berlaku," kata Andalangi.

Terkait dengan temuan dan pengaduan itu, Andalangi mengatakan, telah menyampaikan kepada instansi terkait Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara untuk menindaklanjutinya.

Berharap laporan ini untuk ditindaklanjuti oleh pihak terkait dan memprosesnya sesuai ketentuan berlaku.

"KSBSI mendesak supaya instansi terkait untuk turun ke lapangan guna menindaklanjuti laporan tersebut," kata Andalangi.

Sebelumnya terkait dengan pelaksanaan pembayaran THR Idul Fitri, KSBSI Sulut telah membentuk posko pengaduan kepada para pekerja ataupun karyawan di daerah itu.

Pembentukan posko tersebut bukan hanya ditingkat provinsi tetapi hingga kabupaten dan kota di daerah itu.

Selain membuka Posko, KSBSI juga melakukan pemantauan di lapangan untuk melihat sejauh mana pelaksanaan pembayaran THR tersebut.

Pewarta: Jorie M.R Darondo
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013