"Kami pastikan tudingan itu tidak benar dan tidak berdasar, semua anggota PPS diperlakukan sama tanpa mengistimewakan salah satunya,"
Bangkalan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan membantah tudingan pemuda Desa Lerpak, yang mengatakan institusi itu telah berbuat tidak adil dan mengistimewakan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang diketahui melakukan pertemuan dengan salah seorang calon legislatif di wilayah itu.

"Kami pastikan tudingan itu tidak benar dan tidak berdasar, semua anggota PPS diperlakukan sama tanpa mengistimewakan salah satunya," kata ketua KPU Bangkalan, Zainal Arifin, Selasa.

Tudingan itu dilontarkan pemuda Desa Lerpak, karena KPU tidak memecat ketua PPS yang terbukti melakukan pertemuan dengan salah satu caleg DPRD dapil wilayah tersebut.

Zainal menyatakan, pertemuan antara anggota PPS di Desa Lerpak, Kecamatan Geger, Bangkalan belum lama ini, memang masuk kategori pelanggaran etik dan KPU telah memberikan sangsi peringatan kepada yang bersangkutan. Sangsi itu, dinilai tidak sepadan dengan pelanggaran yang dibuatnya.

"Pelanggaran etik yang dilakukan ketua PPS sudah kami proses, sudah kami panggil untuk klarifikasi dan sudah diberikan sangsi peringatan. Sangsi itu sudah sesuai dengan hasil klarifikasi yang kami terima," jelas Zainal.

Sangsi peringatan itu diberikan, berdasarkan pertimbangan setelah klarifikasi dilakukan. Dimana dalam klarifikasi, ketua PPS Lerpak mengaku bertemu karena mempertimbangkan sikap sosial sebagai warga satu desa.

Berbeda, sambung dia, dengan perlakuannya pada PPS Klapayan. KPU bertindak tegas dan langsung memecat secara tidak hormat pada tiga anggota PPS di desa tersebut.

"Dia merasa tidak enak diri karena caleg itu masih satu desa dengannya, sehingga memutuskan bertemu, tapi yang jelas tidak ada perjanjian untuk menciderai pemilu. Sedangkan di Klapayan dipecat karena menghambat rekrutmen KPPS," kata Zainal.

Sebelumnya, pada Selasa (9/1) pagi sekelompok orang berunjuk rasa ke kantor KPU Bangkalan, memprotes kinerja institusi penyelenggara pemilu di Kabupaten Bangkalan itu.

Masa aksi, menuding KPU memberikan perlakuan khusus pada ketua PPS di desanya. Sebab, sanksi yang diberikan terlalu ringan berbeda dengan perlakuan di wilayah lain yang langsung melakukan pemecatan.

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024