Aplikasi laporan pajak ini bagian dari upaya peningkatan layanan yang prima dan berkualitas
Mataram (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyiapkan aplikasi pelaporan pajak guna memudahkan wajib pajak dalam menyampaikan laporan pajak setiap bulan serta terhindar dari sanksi denda.

"Aplikasi laporan pajak ini bagian dari upaya peningkatan layanan yang prima dan berkualitas," kata Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Achmad Amrin di Mataram, Kamis.

Menurut dia, penyiapan layanan pelaporan wajib pajak melalui aplikasi "online" itu sebagai bagian tindak lanjut dari perubahan cara membayar pajak sesuai dengan Perda 1 Tahun 2024.

Dalam perda itu disebutkan, selain disebutkan perubahan cara membayar pajak, juga dijelaskan perubahan tanggal jatuh tempo per bulan dari bisa tanggal 15 setiap bulan, menjadi tanggal 10.

"Selain itu, juga pelaporan pajak dibatasi tanggal 15 setiap bulan. Jika wajib pajak telat melapor maka dikenakan denda Rp250 ribu. Kalau kemarin, telat lapor tidak ada denda," katanya.

Pengenaan denda laporan itu diberlakukan hanya pada pajak yang sifatnya ada layanan (servis) seperti pajak restoran, hotel, dan parkir.

"Pengenaan denda ini, bagian upaya pembinaan sekaligus memberikan efek jera bagi wajib pajak yang selalu telat memberikan laporan pajak," katanya.

Terkait dengan itu, lanjut Amrin, hal itu menjadi tantangan BKD dalam memberikan layanan mudah dan cepat untuk pelaporan agar wajib pajak tidak kena denda.

Untuk menyiapkan aplikasi laporan pajak tersebut, lanjutnya, BKD sudah melakukan pengadaan untuk perangkat keras yang dibutuhkan. Tinggal dilakukan persiapan perangkat lunak.

"Perangkat lunak berupa aplikasi membutuhkan waktu lama karena harus diuji coba," katanya.

Harapannya, aplikasi laporan pajak dan bisa segera diberlakukan dalam beberapa bulan ke depan agar wajib pajak bisa taat administrasi

Sembari menunggu aplikasi pelaporan rampung, tambahnya, pihaknya saat ini sedang melakukan sosialisasi kepada wajib pajak terkait dengan Perda 1/2024.

"Tujuannya, agar para pelaku usaha bisa menyiapkan diri untuk membayar pajak sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam perda guna menghindari sanksi denda," katanya.

Baca juga: BKD Mataram segera terapkan pembayaran PBB berbasis android

Baca juga: BKD: Penghapusan pajak hotel ancam realisasi target

Baca juga: BKD adukan wajib pajak rumah makan ke polisi


 

Pewarta: Nirkomala
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024