Surabaya (ANTARA News) - General Manager Lapindo Brantas Inc, Imam Agustino, Selasa pagi datang memenuhi panggilan Polda Jatim untuk diperiksa sebagai tersangka dalam musibah semburan lumpur panas di pengeboran Banjarpanji 1, Porong, Sidoarjo. Imam Agustino tiba di Mapolda Jatim di Surabaya, pukul 09.27 WIB, dengan mengendarai mobil warna krem nomor polisi L-1179-BU dan mengenakan baju biru dengan celana warna hitam. Dalam pemeriksaan di ruang Korwas PPNS Pidana Tertentu Polda Jatim, Imam Agustino didampingi sembilan orang pengacara, padahal saat masih menjadi saksi, hanya didampingi dua pengacara. "Saya memenuhi panggilan Polda sebagai warga negara yang baik, walaupun dalam kesibukan mengatasi masalah semburan lumpur panas di Porong," katanya. Menyinggung tentang penetapan dirinya sebagai tersangka pada 24 Juli 2006, ia mengatakan dirinya menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada aparat kepolisian. "Itu saya serahkan kepada aparat," ucapnya. Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama Vice President DSS PT. Energi Mega Persada, Ir. Nur Rochmat Sawulo, yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan Kamis (3/8), dan Dirut PT. MEDICI, Yeny Nawawi, yang telah diperiksa pada 28 Juli lalu. (*)

Copyright © ANTARA 2006