Penanganan kawasan daerah aliran sungai di Kepulauan Kei yang terdiri atas Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara tidak bisa dilakukan BWS Maluku karena terikat dengan kewenangan
Ambon (ANTARA) - Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku tidak bisa mencampuri program penanganan kawasan daerah aliran sungai (DAS) Kepulauan Kei, karena itu menjadi kewenangan pemerintah provinsi setempat.

"Penanganan kawasan daerah aliran sungai di Kepulauan Kei yang terdiri atas Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara tidak bisa dilakukan BWS Maluku karena terikat dengan kewenangan," kata Kepala Seksi PID SDA Balai Wilayah Sungai Maluku Said Udin Letsoin di Ambon, Senin.

Penjelasan Said terkait usulan Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku Saudah Tethol agar BWS Maluku bisa membangun talud penahan banjir dalam bentuk cincin atau kubus di Maluku Tenggara.

Sebab terdapat 11 ohoi atau desa pesisir di Kei Besar yang digerus abrasi dan kondisinya memprihatinkan.

"BWS Maluku hanya memiliki dua kewenangan yakni wilayah Sungai Ambon-Seram dan Kepulauan Aru-Wetar," ucap Said.

Baca juga: Wabup temui Kepala BWS bahas penanganan banjir di Halmahera Tengah

Kalau Kepulauan Kei yang terdiri atas Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual serta wilayah Sungai Pulau Buru itu menjadi kewenangan provinsi, sehingga kalau berkaitan dengan proyek yang ada di Maluku Utara tidak bisa dicampuri, kecuali ada Undang-Undang yang mengatur baru BWS bisa masuk.

"BWS Maluku saat ini juga berkolaborasi dengan Cipta Karya terkait adanya proyek air baku di Pulau Buano, Kabupaten Seram Bagian Barat dimana BWS menangani dari sumber air sampai ke bak penampungan dan Cipta Karya meneruskan sampai kepada masyarakat," jelas Said.

Awal terbentuknya BWS Maluku 17 Juli 2006 berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No.13/PRT/M/2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Ditjen Sumber Daya Air.

BWS Maluku merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air yang sebelumnya masih berupa satuan kerja nonvertikal tertentu dan wilayah kerjanya pada awal terbentuk meliputi empat wilayah sungai.

Empat wilayah sungai itu mencakup Pulau Buru, Pulau Ambon-Seram, Kepulaun Kei-Aru, dan Kepulauan Yamdena-Wetar.

Namun berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 04/PRT/M/2015 Tentang Kriteria Dan Penetapan Wilayah Sungai, wilayah Sungai Pulau Buru dan Kepulauan Kei-Aru merupakan wilayah sungai  lintas kabupaten/kota yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku.

Baca juga: Peran Forum DAS di daerah perlu dioptimalkan
Baca juga: BRIN tekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan DAS

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024