Dengan penerapan safeguard diharapkan industri pipa pemboran minyak bisa tumbuh secara berkala...
Jakarta (ANTARA News) - Penerapan mekanisme Bea Masuk Tindakan Pengamanan (safeguard) terhadap impor produk casing dan tubing pemboran migas dan panas bumi oleh pemerintah diharapkan mampu mendorong adanya peningkatan investasi.

"Saat ini sudah ada tiga pabrik yang memproduksi, dan dengan adanya penerapan `safeguard` tersebut diharapkan mampu menarik investor," kata Direktur Jenderal Bina Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian, Benny Wachyudi, di Gedung Kementerian Perindustrian, Rabu.

Benny mengatakan, industri produsen pipa pemboran minyak dan gas bumi di Indonesia sudah berjalan selama kurang lebih 30 tahun, dan dalam waktu dua hingga empat tahun ke belakang mengalami kerugian.

"Dengan banyaknya impor muncul kerugian pada industri tersebut, dan utilisasi hanya sebesar 10 persen," kata dia.

Benny menjelaskan, pada tahun 2007 lalu utilisasi hanya sebesar 16 persen, dan pada tahun berikutnya turun menjadi 10 persen, yang tentunya menyebabkan penurunan kapasitas produksi.

"Dengan penerapan safeguard diharapkan industri pipa pemboran minyak bisa tumbuh secara berkala," ujarnya.

Masih menurut Benny, impor produk casing dan tubing heat-trated terus mengalami kenaikan meskipun permintaan pasar dalam negeri tidak mengalami peningkatan yang cukup tajam.

Berdasarkan data, pada tahun 2007 lalu importasi produk casing dan tubing heat-treated sebanyak 53.534 ton, dan pada 2008 naik menjadi sebanyak 79.319 ton.

Sementara pada tahun 2009 importasi mengalami penurunan sebanyak 64.240 ton, namun impor kembali melonjak pada tahun 2012 menjadi sebanyak 80.360 ton.

"Importasi produk tersebut antara lain berasal dari Amerika Serikat, Australia, Belgia, dan tentunya China," kata Benny.

Sebelumnya, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) mengumumkan bahwa telah dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.011/2013 tanggal 30 Juli 2013, tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap Impor Produk Casing dan Tubing.

Peraturan tersebut dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

BMTP tersebut akan diterapkan selama empat tahun dengan perincian pada tahun pertama atau sejak 6 Agustus hingga 5 Agustus 2014 ditetapkan sebesar Rp28.439 per kilogram, tahun kedua sebesar Rp28.001 per kg, tahun ketiga sebesar Rp27.564 per kg, dan tahun keempat sebesar Rp27.126 per kg.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013