Banda Aceh (ANTARA News) - Belasan narapidana mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dalam kasus pemboman di tanah air dibebaskan, setelah mendapat amnesti dari Pemerintah Indonesia. Belasan napi mantan GAM tersebut bersama napi lainnya yang berjumlah 30 orang mendapat amnesti dan pada Selasa tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar. Para mantan napi GAM tersebut disambut oleh tokoh GAM Muhammad Usman Lampoh Awe, Wakil juru bicara GAM Munawarliza Zein, Kepala Kanwil Departemen Hukum dan HAM Aceh Teuku Darwin, SH dan anggota Aceh Monitoring Mission (AMM). Para napi tersebut selama ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Kusta, Medan (Sumut) sebanyak 26 orang, LP Sukamiskin, Bandung, Jabar tiga orang dan satu orang lagi dari LP Tangerang, Banten. Dari bandara, para napi tersebut langsung dibawa ke Kantor Komite Peralihan Aceh (KPA) di Desa Lamdingin, Banda Aceh. Setelah didaftar kembali, mereka pulang ke desa masing-masing. Para napi GAM kasus pemboman di Medan di antaranya, Abu Hindon (70), Teuku Said Azhar (25), M. Nur alias Raju (29), dan Tarmiji (38), dan pelaku bom di Jakarta, Syamsuddin (38). Amnesti yang diberikan Pemerintah Indonesia tersebut merupakan salah satu implementasi dari salah satu butir naskah kesepahaman (MoU) Perdamaian dengan GAM yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, 15 Agustus 2005. Munawarliza menyatakan, dengan bebasnya 30 mantan napi GAM tersebut, maka hingga saat ini sudah 2.000 lebih mantan napi GAM yang dibebaskan, sementara yang masih dalam tahanan terdapat 34 orang lagi. Disebutkan, 30 napi yang dibebaskan dan 34 orang lainnya yang masih ditahan tersebut merupakan napi GAM yang dipermasalahkan, karena menurut GAM mereka adalah napi GAM, tapi menurut Pemerintah Indonesia mereka terkait kasus kriminal. "Kita mengusulkan 64 Napi GAM yang masuk ketegori dipermasalahkan harus dibebaskan, namun baru 30 orang, sedangkan sisanya masih dalam proses," ujarnya. Para mantan napi GAM yang dibebaskan tersebut terkait kasus pemboman, perampokan, dan senjata api. Munawarliza menyatakan, dengan dibebaskannya para mantan napi tersebut diharapkan mereka bisa berbaur dengan masyarakat untuk mengisi perdamaian ini. Ia juga mengharapkan kepada para pihak yang telah berjanji untuk membantu mereka sesuai dengan MoU Helsinki agar segera mendata dan menyalurkan bantuan yang dijanjikan tersebut. Para napi menyatakan, mereka sangat gembira bisa bebas dan bertemu kembali dengan keluarga. "Saya akan pulang kampung dan memulai hidup baru dengan membuka usaha kecil-kecilan," kata Raju, mantan terpidana pelaku teror bom di Medan. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006