Jakarta (ANTARA) - Direktur Pengawasan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Eka Purnamasari mengingatkan masyarakat untuk memastikan produk-produk terkait kesehatan yakni sediaan farmasi dan alat kesehatan yang didapatkan memiliki izin edar agar terjamin aman, bermutu dan manfaatnya.

"Produk tidak aman, tidak bermutu, itu tidak memiliki nomor izin edar. Untuk produk yang tidak memiliki izin edar, maka pihak-pihak yang berkaitan akan dikenakan sanksi hukum," kata dia di Jakarta, Selasa.

Menurut Eka, saat ini banyak alat kesehatan yang ditawarkan dengan harga yang lebih miring dan masyarakat diimbau memperhatikan produk itu sudah teregistrasi yang berarti lulus evaluasi oleh Kementerian Kesehatan dan memiliki izin edar untuk bisa memastikan produk tersebut aman, bermutu, dan bermanfaat.

Baca juga: BPOM beri izin edar obat anemia untuk pasien ginjal kronis dari Kalbe

Eka mengatakan produk-produk terkait kesehatan diatur di Indonesia secara ketat, karena ini sangat berkaitan langsung dengan risiko terhadap kesehatan.

Pemerintah, sambung dia, ikut bertanggung jawab untuk bisa memastikan bahwa produk sediaan farmasi dan alat kesehatan yang digunakan masyarakat dan fasilitas pelayanan kesehatan aman, bermutu, dan bermanfaat, sesuai dengan yang disebutkan dalam UU Kesehatan No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Nantinya, produk yang sudah dievaluasi, bisa dinyatakan legal beredar di Indonesia dengan adanya izin edar atau nomor registrasi dari Kementerian Kesehatan, untuk alat kesehatan," kata dia.

Kemudian, terkait izin edar, pada produk impor biasanya diawali tiga huruf yakni AKL diikuti angka, yang berarti sudah teregistrasi di Kementerian Kesehatan. Sementara untuk produk dalam negeri didahului tiga huruf yakni AKD diikuti angka.

Baca juga: Perkumpulan dokter beri tips beli jamu agar masyarakat tetap sehat

"Kalau mau memastikan benar atau tidaknya nomor registrasi produk, bisa memanfaatkan aplikasi mobile alkes, memudahkan masyarakat untuk melihat legalitas suatu produk," kata Eka.

Di sisi lain, memperhatikan izin edar juga dapat menjadi salah satu cara membantu masyarakat menghindari alat kesehatan ilegal. Eka lalu menyebutkan cara lain menghindari alat kesehatan ilegal yakni memperhatikan nama dagang atau merek, tipe produk, nomor batch atau kode produksi, serta nama dan alamat produsen.

Selain itu, perhatikan pula nama alat penyalur alat kesehatan, tujuan penggunaan, petunjuk penggunaan, tanggal kedaluwarsa produk serta kondisi alat kesehatan agar jangan sampai menggunakan produk yang sudah tidak layak pakai.

"Terkait dengan potensi produk yang mungkin sudah tidak layak pakai, kami juga melakukan pengawasan terhadap produk-produk yang sudah tidak layak pakai dengan pengawasan pemusnahannya," demikian jelas Eka.

Baca juga: "Finerenone" jadi obat baru tangani penyakit ginjal kronis

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024