Siak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak mendiskualifikasi dua partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk pemilihan DPRD kabupaten setempat karena tidak melaporkan dana awal kampanye.

Ketua KPU Siak Ahmad Rizal di Siak, Kamis mengatakan kedua partai itu adalah Partai Kebangkitan Nasional (PKN) dan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, berbunyi partai peserta pemilu baik presiden, DPD, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota harus menyampaikan laporan awal kampanye.
 
“Dua parpol ini tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu di Kabupaten Siak,” katanya.

Dia mengatakan dalam aturan itu jika dari batas waktu yang telah ditentukan partai peserta pemilu tidak melaporkan dana awal kampanye, konsekuensinya harus didiskualifikasi. Namun begitu surat suara di hari pemungutan suara tetap ada.
 
"Tetapi jika masyarakat yang mencoblos partai tersebut, itu suaranya tidak dianggap,” terang Rizal.
 
Untuk itu, KPU Siak telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 14 tahun 2024 tentang pembatalan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum DPRD Kabupaten Siak. Rizal mengatakan, kedua parpol tersebut sampai saat ini tidak ada konfirmasi sehingga pihaknya berinisiatif melakukan tindakan persuasif mendatangi pengurus di tingkat provinsi.
 
“Mereka sudah angkat tangan dan mereka menerima partainya didiskualifikasi,” ujarnya.
 
Sementara itu, Koordinator Hukum Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Siak, Ikhsan Parulian Harahap menyampaikan sudah menerima keputusan tersebut. Dikatakannya untuk PKN memang ada mendaftarkan calon legislatif sedangkan Partai Garuda tidak.
 
"PKN ada calegnya empat, satu masing-masing daerah pemilihan di Siak. Kalau Partai Garuda memang tidak ada calegnya," ucapnya.

Baca juga: KPU Kotim: 16 parpol peserta Pemilu 2024 sudah lengkapi LADK
Baca juga: KPK pelajari temuan PPATK soal dana kampanye

Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024