kita belum memiliki mekanisme untuk me-review atau membatalkan Perda diskriminatif
Jakarta (ANTARA) - Komnas Perempuan memandang penting para pemimpin terpilih memberikan dukungan yang lebih kuat kepada kementerian dan lembaga untuk meninjau berbagai peraturan daerah yang diskriminatif.

"Ini dapat menjadi terobosan baru untuk membatalkan dan mencegah peraturan dan kebijakan daerah yang diskriminatif termasuk melalui fungsi Mahkamah Agung," kata Anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam konferensi pers "Komnas Perempuan untuk Menyampaikan Rekomendasi kepada Calon Pemimpin Bangsa 2024 Menuju Indonesia Emas", di Jakarta, Kamis.

Pasalnya, menurut dia. sampai saat ini untuk pembatalan peraturan daerah hanya bisa melalui judicial review ke Mahkamah Agung.

"Sementara di level Kementerian dan Lembaga, kita belum memiliki mekanisme untuk me-review atau membatalkan Perda diskriminatif," katanya.

Baca juga: SETARA sebut perda diskriminatif dilatarbelakangi motif politik
Baca juga: Yenny Wahid: perda diskriminatif tidak boleh ada


Sementara Anggota Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah menambahkan pemenuhan hak-hak asasi setiap warganya, termasuk hak perempuan harus menjadi kepedulian dan perhatian para pemimpin bangsa, utamanya capres dan cawapres.

"Presiden dan wakil presiden akan menjadi cerminan kehadiran negara, termasuk di dalam menghormati, melindungi, mempromosikan, memenuhi hak-hak asasi setiap warganya, termasuk hak perempuan," kata Alimatul Qibtiyah.

Untuk itu, menurut dia, isu-isu strategis 2025 sampai 2030 penting untuk diperhatikan oleh para pemimpin bangsa.

Komnas Perempuan pun memandang penting Pemilu 2024 sebagai mekanisme untuk mewujudkan demokrasi suatu negara dan melanjutkan kepemimpinan bangsa, baik itu di DPR RI, DPD, DPRD, juga presiden, dan wakil presiden.

Baca juga: BPIP promosikan nilai Pancasila cegah perda diskriminatif
Baca juga: Dirjen Otda akan koreksi perda diskriminatif dan intoleran
Baca juga: Jumlah Perda Diskriminatif Bagi Perempuan Bertambah

 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024