Khusus di Kulon Progo, untuk karaoke dan spa, minimal 40 persen dan maksimal 75 persen. Jadi Kulon Progo mengambil tarif yang paling rendah, yakni tarif 40 persen. Sebelumnya, Kulon Progo memberlakukan pajak hiburan 20 persen
Kulon Progo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menaikkan pajak hiburan tempat karaoke, diskotik dan spa sebesar 40 persen atau batas bawah seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Pajak Daerah BKAD Kulon Progo Chris Agung Pramudi di Kulon Progo, Jumat, mengatakan pajak daerah ini, semua kabupaten/kota di Indonesia menyusun peraturan daerah tentang PDRD atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Untuk pajak dan retribusi ini sifatnya daerah tinggal memilih, daerah tidak boleh membuat jenis baru. Salah satunya pajak hiburan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, namanya menjadi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan.

"Khusus di Kulon Progo, untuk karaoke dan spa, minimal 40 persen dan maksimal 75 persen. Jadi Kulon Progo mengambil tarif yang paling rendah, yakni tarif 40 persen. Sebelumnya, Kulon Progo memberlakukan pajak hiburan 20 persen," kata Chris Agung.

Ia mengatakan di Kulon Progo tidak ada spa, kecuali di Hotel Grand Dafam. Hanya saja, spa di hotel tersebut masuk dalam paket layanan kamar, sehingga tidak bisa diberlakukan pajak.

Kemudian, pajak karaoke dan di diskotik di Kulon Progo ini tidak bisa dipastikan. Pemilik usaha karaoke tidak berizin, sehingga Pemkab Kulon Progo kesusahan menagih pajak.

Sejauh ini, hanya ada lima tempat karaoke yang membayar pajak. Itu pun tidak selalu membayar dengan alasan tidak memenuhi target omzet.

"Sejauh ini pendapatan pajak tempat karaoke per tahun berkisar Rp19 juta. Pendapatan ini kami lalukan dengan pendekatan kepada pemilik karaoke supaya membayar pajak," katanya.

Ketua PHRI Kulon Progo Sumantoyo mengatakan pajak hiburan yang naik menjadi 40 persen sangat memberatkan, apalagi saat ini usaha pariwisata pada Januari sampai Maret nanti lagi siklus tahunan low season.

"Kami keberatan dengan kebijakan kenaikan pajak hingga 40 persen," katanya.

Baca juga: Airlangga sebut pajak hiburan bisa lebih rendah dari 40-75 persen

Baca juga: Luhut minta kenaikan pajak hiburan ditunda

Baca juga: Legislator dukung DKI terapkan batas bawah kenaikan pajak hiburan

Baca juga: Pemkot Surakarta pastikan tidak ada protes besaran pajak yang baru

 

Pewarta: Sutarmi
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024