Jakarta (ANTARA) -
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaporkan nilai maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Kementerian Agama (Kemenag) naik ke level 3.
 
"Tingkat maturitas SPIP Kemenag berprogres positif dengan berada pada level 3, dengan nilai 3,2. Nilai ini meningkat dari tahun sebelumnya yang berada pada skor 2,8," ujar Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan Iwan Taufiq Purwanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
 
Iwan menjelaskan penilaian maturitas SPIP didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
 
Terdapat sejumlah aspek yang harus dipenuhi dan diuji, yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, dan indeks pengendalian korupsi (IEPK).

Baca juga: Polisi ungkap penipuan seleksi calon ASN di Kemenkumham dan Kemenag

Baca juga: Kemenag bangun digitalisasi tingkatkan mutu pendidikan di Bolmut
 
"Semakin tinggi Nilai Maturitas SPIP menunjukkan kualitas penyelenggaraan SPIP yang semakin baik. Kualitas penyelenggaraan SPIP dianggap baik ketika penilaian maturitas minimal level 3, dan Kemenag sudah melampaui nilai tersebut dengan rata-rata nilai 3,2" kata dia.
 
Menurutnya, tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP pada kementerian dan lembaga tahun 2023 rata-rata mencapai level 3. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai level 2,9.
 
Peningkatan ini menunjukkan bahwa kementerian dan lembaga semakin menyadari pentingnya SPIP sebagai instrumen untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
 
"Tak terkecuali di Kementerian Agama yang terus progresif untuk meningkatkan maturitas SPIP-nya," kata dia.
 
Iwan juga membawa rapor baik terkait hasil penilaian kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang telah dilaksanakan BPKP.

Skor Kapabilitas APIP Itjen Kemenag melaju dari yang semula nilainya 3,00 pada tahun 2019, berdasarkan penilaian tahun 2023 menjadi 3,32.
 
"Kami sudah melakukan penilaian dan saya lihat Itjen Kemenag sudah jauh lebih improve serta menunjukkan semangat untuk terus melakukan perbaikan yang cepat dan signifikan," kata dia.*

Baca juga: Kemenag Kota Cirebon terbitkan 1.836 sertifikat halal bantu UMKM

Baca juga: Kemenag sebut calon haji lunasi Bipih masih rendah, baru 4.438 orang

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024