Jakarta (ANTARA/JACX) - Calon wakil presiden nomor urut tiga Mahfud M menyebut bahwa belum ada satu pun sertifikat redistribusi untuk pengembalian klaim-klaim atas tanah.

Mahfud mengungkapkan klaim tersebut dalam debat keempat Pilpres 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di  Balai Sidang Jakarta, Jakarta, Ahad.

Mahfud mengatakan klaimnya dalam kalimat berikut:

“Reforma agraria itu ada tiga yaitu legalisasi, redistribusi, pengembalian klaim-klaim atas tanah. Yang ini belum satu pun sertifikat untuk redistribusi, yang ada baru legalisasi, orang sudah punya tanah lalu diberi sertifikat, yang redistribusi belum ada," kata Mahfud.

Bagaimana fakta dari klaim yang dikatakan cawapres nomor urut tiga tersebut? 

Penjelasan:

Menurut Dosen Program Studi Hubungan Internasional, Universitas Islam Indonesia, Masitoh Nur Rohma, penyerahan sertifikat redistribusi tanah sudah pernah dilakukan. Salah satunya adalah yang dilakukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Marsekal TNI Purn Hadi Tjahjanto kepada ratusan warga Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, pada 28 Desember 2022 lalu. Warga Desa Tambaksari yang mengelola tanah sejak tahun 1945 dan pejabat setempat memperjuangkan legalitas tanah sehingga terbit sertifikat redistribusi tanah.

Berdasarkan data ATR/BPN hingga tahun 2023, target jumlah luas tanah yang masuk dalam kategori redistribusi tanah mencapai sebesar 4,5 juta hektare, namun hanya terealisasi sebesar 1,61 juta hektare. Artinya, hanya terealisasi sebesar 35,79 persen dari target yang ingin dicapai.

KPU telah menetapkan tiga pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024 yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor urut satu, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut dua, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut tiga.

Selepas debat pertama pada 12 Desember 2023, debat kedua 22 Desember 2023, dan debat ketiga 7 Januari 2024, KPU menggelar debat keempat yang mempertemukan para cawapres.

Tema debat keempat meliputi energi, sumber daya alam (SDA), pangan, pajak karbon, lingkungan hidup, agraria, dan masyarakat adat.

Artikel ini adalah hasil kolaborasi Aliansi Jurnalis Independen, Asosiasi Media Siber Indonesia, Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia, Cekfakta.com bersama 18 media di Indonesia.

Baca juga: BPN realisasikan redistribusi 2.300 sertifikat tanah di Kupang

 

Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024