"Para tersangka ini dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,"
Palangka Raya (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng menahan tiga orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) pada 2020-2021.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan di Palangka Raya, Selasa, mengatakan tiga tersangka tersebut pertama berinisial PRH selaku Bendahara Pengeluaran 2020-2021 pada Dinkes Kabupaten Barsel, kedua, dr. DKP selaku Kepala Dinkes Kabupaten Barsel 2020 yang juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) dana BOK 2020 dan drg. DS sebagai Kadinkes Kabupaten Barsel pada 2021.

"Para tersangka ini dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," kata Douglas.

Dia menuturkan, para tersangka dilakukan penahanan di Rutan kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari terhitung mulai 23 Januari hingga 11 Februari 2024. Penahanan ini terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan di Dinkes Barsel, tahun anggaran 2020-2021, mengambil keputusan melakukan tindakan penahanan terhadap tiga tersangka.

Jadi dalam kasus ini lima tersangka seluruhnya sudah dilakukan penahanan, penahanan dua tersangka lainnya dilaksanakan beberapa waktu lalu.

"Jadi yang ditahan ini satu mantan Kepala Dinas Barsel, satu Kadis aktif Dinkes Barsel dan satu bendahara pengeluaran di Dinkes Barsel," ucapnya.

Ia menyampaikan, penahanan dilakukan berdasarkan kewenangan tim penyidik lantaran dikhawatirkan melarikan diri dan berdasarkan pasal yang ditetapkan kepada ketiga tersangka, artinya harus dilakukan penahanan.

"Dengan penahanan ini maka pemberkasan akan segera dilakukan terus dan menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya," katanya.

Douglas menambahkan, beberapa barang sudah dilakukan penyitaan berupa kendaraan roda empat, dan uang tunai. Bahkan kemungkinan nanti penyidik akan berupaya untuk melakukan penyitaan kembali, terutama agar ada pengembalian kerugian negara.

"Jaksa disiapkan ada delapan JPU. Saya sampaikan bahwa kenapa dua kadis, karena tahun anggaran berbeda namun modusnya sama, satu tahun 2020 dan satunya tahun 2021. Mereka mencairkan uang di rekening dinas dan mentransfer ke rekening pribadi. Digunakan tidak jelas, karena tidak ketahuan makanya berlanjut ke tahun selanjutnya, mungkin itu sudah tradisi," ungkapnya.


 

Pewarta: Adi Wibowo
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024