Jakarta (ANTARA) - Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Ratna Batara Munti menyatakan masih banyak laporan dari para korban kekerasan seksual yang terkendala ketika mereka menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Setahun setelah diundangkan, UU TPKS itu masih banyak penolakan oleh aparat penegak hukum, ya, terhadap pelaporan yang menggunakan UU TPKS,” katanya dalam Peluncuran Publikasi Akademi Penghapusan Kekerasan Seksual di Jakarta, Selasa.

Ratna menjelaskan banyaknya laporan terkait kekerasan seksual yang menggunakan UU TPKS ditolak oleh aparat penegak hukum dilatarbelakangi oleh berbagai alasan.

Alasan itu antara lain karena belum adanya sosialisasi serta belum ada juklak dan juknis atau petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.

Baca juga: Kemen-PPPA: Kekerasan terhadap perempuan didominasi kasus KDRT

Baca juga: Peraturan turunan UU TPKS menyisakan satu peraturan tunggu harmonisasi


Bahkan aparat penegak hukum menolak juga karena berpikir bahwa nantinya belum tentu jaksa dan hakim akan menerima pelaporan dengan menggunakan UU TPKS.

“Jadi aparat penegak hukum memikirkan kalau misalnya kita menerima nanti jaksa sama hakimnya nanti menolak,” ujar Ratna.

Dia mengatakan biasanya laporan-laporan kekerasan seksual dengan menggunakan UU TPKS yang ditolak diarahkan ke Polres lain yang berkenan menerima UU TPKS.

Ia mencontohkan, untuk kasus kekerasan seksual elektronik banyak aparat penegak hukum yang lebih memilih menggunakan UU ITE atau UU Pornografi dibanding UU TPKS.

Hal tersebut lantaran aparat penegak hukum lebih familiar atau mengenal kedua UU itu dibandingkan UU TPKS serta sudah adanya juknis dan sanksi yang lebih tinggi.

Jika pun ada yang berhasil menggunakan UU TPKS, pendamping membutuhkan upaya ekstra sebelumnya dalam rangka meyakinkan aparat penegak hukum agar mereka berkenan menindaklanjuti laporan dengan UU TPKS.

Kasubdit V Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Enggar Pareanom pun tidak menyangkal bahwa masih banyak aparat penegak hukum yang belum tersosialisasi secara merata dan menyeluruh mengenai UU TPKS terutama di Polres.

Meski demikian, ia berkomitmen bahwa Polri akan terus menyosialisasikan UU TPKS kepada seluruh jajaran dan lapisan sehingga mereka memiliki pemahaman yang sama terhadap implementasi kebijakan tersebut.

“Memang banyak mungkin yang belum tersosialisasi, apa lagi yang di lapangan, di Polres-Polres. Harus ada kesepahaman antara semua elemen terlibat dalam pelaksanaan UU TPKS terutama antara aparat penegak hukum,” katanya.*

Baca juga: Urgensi penerbitan peraturan pelaksana UU TPKS

Baca juga: Korporasi lindungi pelaku kekerasan seksual bisa dicabut izin operasi

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024