Negara berkomitmen untuk hadir dalam upaya perlindungan anak Indonesia dan serius menangani kasus-kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA ​​​​​​) mengimbau masyarakat dan pihak sekolah agar tidak melakukan labeling terhadap korban anak dan anak berkonflik dengan hukum dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak TK di Pekanbaru, Riau.

"Masyarakat dan pihak sekolah agar tidak melakukan labeling dan diskriminasi kepada keduanya. Anak korban maupun anak berkonflik dengan hukum juga harus mendapatkan perlindungan dari orang tua, keluarga, pendidik, hingga masyarakat di sekitarnya apabila nantinya ada pihak-pihak yang melakukan perundungan atas kejadian ini," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Baca juga: KPAI: Partisipasi pelaporan perlindungan anak meningkat di tahun 2023

Selain itu, lanjut Nahar, informasi yang berpotensi menyebabkan diskriminasi atau perundungan terhadap anak di media arus utama maupun media sosial diharapkan segera dihapus atau tidak dipublikasikan lagi demi kepentingan terbaik bagi anak.

Dalam penanganan kasus ini, Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus KemenPPPA secara langsung mendampingi dan memantau proses pelaksanaan pengambilan keputusan atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh anak berusia lima tahun yang berkonflik dengan hukum terhadap teman sekelasnya di Polresta Pekanbaru.

Baca juga: KemenPPPA : Cegah kekerasan seksual melalui pengasuhan layak pada anak

Pengambilan keputusan ini dilakukan sesuai mandat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Negara berkomitmen untuk hadir dalam upaya perlindungan anak Indonesia dan serius menangani kasus-kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak," kata Nahar.

Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak sepakat mengembalikan anak berkonflik dengan hukum kepada orang tuanya untuk dibina. Hal ini dituangkan dalam kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh seluruh pihak.

Baca juga: KPPPA: Penanganan kekerasan seksual anak TK Pekanbaru gunakan UU SPPA

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024