Dan kebetulan putusan praperadilan sebelumnya itu tidak diterima bukan ditolak, jadi masih dimungkinkan untuk mengajukan gugatan lagi
Jakarta (ANTARA) -
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menghormati upaya eks Ketua KPK Firli Bahuri yang melayangkan gugatan praperadilan kedua terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
 
"Kita hormati upaya pak Firli, karena itu memang sarana yang diberikan oleh hukum. Dan kebetulan putusan praperadilan sebelumnya itu tidak diterima bukan ditolak, jadi masih dimungkinkan untuk mengajukan gugatan lagi," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonfirmasi, Rabu.
 
Boyamin juga menambahkan gugatan praperadilan kedua yang dilayangkan Firli ini merupakan bentuk sarana yang memang diberikan oleh hukum untuk melakukan pembelaan terhadap dirinya sebagai tersangka.
 
Sementara itu soal pihak kepolisian yang hingga kini belum melakukan penahanan terhadap Firli walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Boyamin meminta polisi harus bersikap tegas.
 
"Kepolisian harus memiliki ketegasan untuk melakukan penahanan. Hal itu dikarenakan kepolisian sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap Firli, " kata Boyamin.
 
"Jadi tidak ada kendala sebenarnya polisi harus melakukan penahanan, karena kalau tidak ditahan dikhawatirkan bisa mempengaruhi saksi-saksi dan merusak barang bukti ataupun melarikan diri itu bisa saja," sambungnya.
 
Sebelumnya Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan adanya gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri untuk yang kedua kalinya.
 
"Ya memang betul ada permohonan praperadilan yang didaftarkan kembali oleh Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya pada hari Senin 22 Januari 2024," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (23/1).
 
Djuyamto menjelaskan gugatan praperadilan itu bakal digelar perdana pada pekan depan atau tepatnya pada 30 Januari 2024.
 
"Selanjutnya oleh pengadilan sudah ditunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa perkara tersebut yaitu Estiono, " katanya.
 
Sebagai catatan gugatan kembali diajukan oleh Firli Bahuri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 22 Januari 2024.
 
Gugatan sudah teregister dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Kali ini, Firli menggugat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
 
Sementara itu Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan kedua yang dilayangkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri atas penetapan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
 
"Terkait dengan gugatan pra peradilan kedua yang diajukan oleh tersangka FB atau kuasa hukumnya ke PN Jaksel, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya, " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa.
Baca juga: Polisi telah kembalikan berkas perkara Firli ke Kejati DKI
Baca juga: Indikator: 33 persen publik tidak puas kinerja Polri usut kasus Firli
Baca juga: PN Jakarta Selatan benarkan Firli ajukan gugatan praperadilan

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024