Pekanbaru (ANTARA News) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa pagi kembali memeriksa Lukman Abas, narapidana kasus korupsi dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Riau.

Penyidik KPK memeriksa Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau itu di Ruang Catur Prasetya Kompleks Sekolah Polisi Negara di Pekanbaru.

Lukman Abas, yang pada Senin (2/9) juga telah menjalani pemeriksaan selama lebih enam jam, datang ke tempat pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan.

Ia mengenakan kemeja batik warna cokelat.  Tampak santai memberikan keterangan kepada tiga penyidik KPK sambil merokok.

Hakim Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjatuhkan vonis hukuman lima tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp200 juta kepada Lukman Abas.

Lukman terbukti menerima dan memberi suap terkait revisi Peraturan Daerah tentang proyek-proyek PON Riau.

Jaksa sebelumnya menuntut pengadilan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan kepada Lukman Abas.

Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013