Pekanbaru (ANTARA News) - Rekonstruksi kasus dugaan korupsi PON Riau yang digelar KPK pada Kamis berakhir di rumah dinas Gubernur Riau Rusli Zainal di Jalan Diponegoro, Pekanbaru.

Berdasarkan pantuan ANTARA, total ada 24 adegan dalam rekonstruksi tersebut yang melibatkan delapan saksi. Proses rekonstruksi melibatkan 12 penyidik KPK yang dikawal oleh personel Brimob Polda Riau bersenjata laras panjang.

Ketua Tim Penyidik KPK, Christian, mengatakan bahwa rekonstruksi itu merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap terhadap RZ. Karena itu, mantan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau Lukman Abbas juga ikut dilibatkan sebagai saksi meski kini sudah berstatus terpidana.

Sebelumnya, Lukman dipidana 5 tahun enam bulan penjara dalam kasus suap revisi Perda PON XVIII Riau. Berulang kali dipersidangan Lukman menyebut nama RZ ikut menerima uang suap sebesar Rp500 juta dalam proses revisi Perda PON.

Lukman dijemput oleh penyidik KPK sekitar pukul 08.00 WIB dari Lapas Klas IIA Pekanbaru, sedangkan rekonstruksi pertama berlokasi di Bank Mandiri Jalan Sudirman sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam rekonstruksi itu dijelaskan pengambilan uang Rp200 juta dana dari kontraktor untuk Lukman.

Rekonstruksi berlanjut ke kantor Dispora Riau di Jalan Sutomo. Dalam rekonstruksi itu sempat digambarkan Lukman Abbas menelepon Aji Satmoko saksi dari kontraktor PON PT Adhi Karya untuk meminta tambahan uang.

Dalam rekonstruksi itu juga terungkap bahwa kontraktor Adhi Karya melalui pegawainya yang menjadi saksi, yakni Dicky Eldianto dan Judhi Prihadi, terpaksa meminjam dana sebesar Rp300 juta dari subkontraktor mereka untuk memenuhi permintaan Lukman Abbas.

Hanya saja Lukman tidak mau berkomentar ketika ditanya wartawan. "Cetak fotonya banyak-banyak saja ya," ketus Lukman.

Kemudian, rekonstruksi di Kantor PT Adhi Karya di Jalan Rambutan, Pekanbaru, menunjukan peristiwa ketika saksi Dicky dan Judhi menyerahkan uang sebesar Rp500 juta sesuai permintaan Lukman Abbas kepada supir perusahaan bernama Nasapwir. Nasapwir kemudian menelepon ajudan Gubernur Riau, Said Faisal alias Hendra, untuk menyerahkan uang tersebut.

Keduanya kemudian bertemu di pelataran rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro. Uang tersebut diletakan di dalam kardus coklat. Nasapwir menyerahkan uang itu langsung kepada Said Faisal tanpa pernah turun dari mobil yang ditumpanginya. Rekonstruksi itu berakhir sekitar pukul 13.31 WIB.

KPK sudah menahan Rusli Zainal 14 Juni lalu di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta. Rusli dijerat sebagai tersangka dua kasus dugan korupsi.

Pertama adalah kasus dugaan suap pada revisi Perda untuk proyek PON XVIII Riau.

Selain itu, Rusli juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri Pelalawan, Riau tahun 2001-2006.

Sebelumnya, sudah ada enam terpidana terkait kasus suap revisi Perda No.6 tahun 2010 tentang Pembangunan Arena Menembak dan Perda No.5 tahun 2008 tentang Pembangunan Stadion Utama Riau. Antara lain adalah Lukman Abbas divonis 5 tahun 6 bulan penjara, mantan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin divonis empat tahun penjara, anggota DPRD Riau M. Dunir dan M. Faisal Aswan masing-masing divonis empat tahun penjara,

Sedangkan, terpidana lainnya yakni Kasie Sarana dan Prasarana Dispora Riau Eka Darma Putra dan Manajer Keuangan PT Pembangunan Perumahan (PP) Rachmat Saputra, masing-masing telah dipidana 2 tahun 6 bulan penjara.

Pewarta: FB Anggoro
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013