makan malam saja, tidak ada pertemuan yang sifatnya proyek
Jakarta (ANTARA News) - Pengacara kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, mengaku ada pertemuan antara kliennya dengan Direktur Penjualan PT Kernel Oil Private Limited Widodo Ratanachaiton.

"Itu dia (Rudi) diundang makan malam saja, tidak ada pertemuan yang sifatnya proyek," kata pengacara Rusydi A Bakar di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, pengacara komisaris PT Kernel Oil Simon Gunawan Tandjaja, Junimart Girsang, mengatakan bahwa Rudi pernah bertemu sebanyak dua kali dengan Widodo Ratanachaiton sebanyak dua kali di Singapura.

Namun Rusydi tidak menjelaskan mengenai perihal penemuan uang yang ada di rumah Rudi.

"Ada uang di rumahnya itu iya, kemudian dia tidak tau, nanti kita lihat kalau dia sudah diperiksa sebagai tersangka," ungkap Rusdyi.

KPK menetapkan mantan SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai tersangka dalam kasus ini berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2013 malam bersama dengan barang bukti 400 ribu dolar AS yang diberikan oleh Komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon Gunawan Tanjaya melalui pelatih golf Rudi, Deviardi yang juga sudah ditangkap KPK.

Pemberian tersebut diduga merupakan pemberian kedua, sedangkan pemberian pertama dilakukan sebelum Lebaran dengan uang sejumlah 300 ribu dolar AS.

KPK selanjutnya menggeledah sejumlah tempat terkait kasus tersebut yaitu ruang Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM dan menyita uang 200 ribu dolar AS, selanjutnya di rumah Rudi di Jalan Brawijaya disita uang senilai 127 ribu dollar Singapura, 90 ribu dolar AS dan motor berkapasitas mesin besar merek BMW.

Dalam pengembangannya KPK juga menemukan uang 350 ribu dolar AS di kotak penyimpanan milik Rudi di Bank Mandiri, 60 ribu dolar Singapura, 2 ribu dolar AS dan juga emas kepingan dengan nilai 180 gram dari brankas milik Rudi di kantornya di gedung SKK Migas.

Rudi Rubiandini dan Deviardi sebagai penerima suap disangkakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan pemberi suap, Simon Tanjaya, dari perusahaan Kernel Oil diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013