Kami imbau pihak pemasang APK dapat menurunkan sendiri APK miliknya
Sleman (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta seluruh peserta Pemilu 2024 segera menurunkan sendiri alat peraga kampanye (APK) mereka sebelum masa tenang pada 11 Februari.

"Kami imbau pihak pemasang APK dapat menurunkan sendiri APK miliknya atau petugas berwenang dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menurunkan, masyarakat umum jangan asal mencopot," kata anggota Bawaslu Sleman Antonius Hery Purwito di Sleman, Yogyakarta, Rabu.

Menurut Antonius, pencopotan oleh pemilik sendiri bertujuan untuk menghindari potensi konflik dan salah paham jika ada pihak yang asal mencopot APK peserta Pemilu 2024.

"Masyarakat umum jangan sembarangan mencopot APK, apa pun tujuannya; karena ini akan sangat rawan menimbulkan konflik," kata koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Sleman itu.

Baca juga: Bawaslu RI: Tingkatkan kualitas pengawasan kampanye jelang masa tenang

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye peserta Pemilu 2024 akan berakhir Sabtu (10/2) dan dilanjutkan masa tenang Pemilu 2024 mulai Minggu (11/2) Selasa (13/2). Kemudian waktu pemungutan suara dilaksanakan serentak pada Rabu (14/2) dan dilanjutkan dengan penghitungan suara.

Antonius menyebutkan penertiban APK peserta pemilu memasuki masa tenang itu akan lebih baik dilakukan oleh pihak berwenang yang terkait.

"Bisa dari Satpol PP atau personel ketentraman dan ketertiban pada masing-masing wilayah," tambahnya.

Hal tersebut untuk mengantisipasi terjadinya gesekan antarpendukung peserta pemilu; karena jika pencopotan APK dilakukan masyarakat umum, maka dikhawatirkan dapat menjurus pada perusakan APK.

"Sehingga, hal ini rawan menimbulkan konflik dengan pendukung kontestan pemilu. Memang saat ini belum ada peraturan yang melarang atau memperbolehkan masyarakat umum menertibkan APK pada masa tenang pemilu," ujarnya.

Baca juga: Bawaslu: Pengawas TPS banyak temukan masalah hak pilih di masa tenang

Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2024