Sleman (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menemukan bahwa sebagian besar alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 yang dipasang di wilayah itu melanggar aturan yang ada.

"Dalam pengawasan, kami mencatat ada 3.075 APK yang terpasang, dari jumlah tersebut sebanyak 2.261 APK diduga melanggar aturan dari segi pemasangannya," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Siregar, di Sleman, Rabu.

Baca juga: Bawaslu ingatkan parpol tak saling rusak alat peraga kampanye

Menurut dia, mereka akan mengkaji terhadap APK yang pemasangannya melanggar aturan. "Hasil dari kajian tersebut akan menjadi rekomendasi supaya APK dapat ditertibkan oleh pemangku kepentingaan terkait," katanya.

Ia mengatakan, akibat pemasangan APK yang melanggar aturan pemasangan tersebut, tercatat ada dua kejadian APK yang melukai pengguna jalan. "Ini akibat pemasangannya tidak kokoh sehingga mudah ambruk dan menimpa masyarakat pengguna jalan," katanya.

Baca juga: KPU Depok fasilitasi alat peraga kampanye di tiga ruas jalan

Ia mengatakan, dua kejadian APK yang roboh menimpa pengguna jalan tersebut terjadi di Kalurahan Hargobinangun, Pakem. "Dalam kejadian tersebut satu pengendara sepeda motor mengalami patah kaki karena tertimpa APK yang roboh saat tengah melintas di jalan," katanya.

Sedangkan untuk kejadian lain yakni di Jalan Affandi, Kapanewon Depok, APK yang roboh menimpa seorang mahasiswa pengendara sepeda motor saat turun hujan.
"Mahasiswa tersebut mengalami luka pada bagian kening dan harus mendapatkan jahitan," katanya.

Baca juga: Bawaslu Makassar ingatkan peserta Pemilu zona larangan APK

Ia mengatakan, pemasangan APK yang tidak kokoh memang menjadi salah satu pelanggaran dalam masa kampanye. "Karena ini ada korban luka akibat tertimpa APK, maka kami siap untuk memfasilitasi mediasi antara pemasang APK dengan masyarakat yang tertimpa APK tersebut," katanya.

 

Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2023