"Hasil patroli kami dalam tahapan kampanye ini, kami masih menemukan beberapa APK yang terpasang kembali di jalur atau zona yang dilarang berdasarkan keputusan KPU Kota Makassar,"
Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Sulawesi Selatan kembali mengingatkan peserta Pemilu mengikuti aturan dengan tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di zona terlarang termasuk pada 12 jalan protokol wilayah kota sesuai Surat Keputusan (SK) nomor 2421 tahun 2023 tentang Larangan Pemasangan APK.

"Hasil patroli kami dalam tahapan kampanye ini, kami masih menemukan beberapa APK yang terpasang kembali di jalur atau zona yang dilarang berdasarkan keputusan KPU Kota Makassar," kata Anggota Bawaslu Makassar Rachmat Sukarno, Senin.

Ia menekankan kepada para peserta Pemilu baik itu Partai Politik dan Calon Legislatif (Caleg), DPD maupun Calon Presiden dan Wakil Presiden agar mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan KPU Makassar berkaitan zona-zona larangan pemasangan APK dan zona yang diperbolehkan.

"Kami berharap ada upaya kerja sama yang baik dari setiap peserta Pemilu terkait hal ini, agar proses kampanye bisa berjalan dengan baik," tutur Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi. Bawaslu Kota Makassar ini.

Selain itu pihak Bawaslu Makassar telah mengeluarkan surat imbauan jauh sebelum masa tahapan kampanye kepada peserta Pemilu terkait zona larangan pemasangan APK di tempat yang dilarang sesuai aturan dikeluarkan KPU Makassar.

"Jadi, tidak ada alasan lagi bagi peserta Pemilu menyampaikan kepada kami dengan alasan kami tidak tahu," katanya menegaskan.

Sebelumnya, KPU Makassar telah mengeluarkan aturan zona larangan pemasangan APK di 12 titik jalan protokol mulai dari Jalan Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Penghibur, Jalan Haji Bau, Jalan Somba Opu, Jalan Pasar Ikan, Jalan Ujung Pandang, Jalan Balai Kota, Jalan Gunung Bawakaraeng, Jalan Dr Sam Ratulangi, Jalan Urip Sumoharjo dan Jalan Andi Pangeran Pettarani.

Hal tersebut juga menindaklanjuti surat yang dikeluarkan Pemerintah Kota Makassar nomor: 970/2333//Bapenda/XI/2023 per tanggal 22 November 2023 yang sudah ditanda tangani Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.

Sedangkan lokasi yang digunakan menjadi tempat Rapat Umum Kampanye Pemilu Tahun 2024 berada di tiga lokasi masing-masing, Lapangan Karebosi, Lapangan Hertasning (Emmy Saelan) dan Lapangan kompleks Bumi Tamalanrea Permai atau BTP.

"Untuk kampanye dengan metode rapat umum, iklan media massa, cetak elektronik, dan daring baru akan di mulai tanggal 21 Januari 2024. Dan untuk kampanye media sosial maksimal 20 akun setiap peserta Pemilu dan itu didaftarkan ke KPU," ujar Anggota KPU Makassar Endang Sari.

Mengenai aturan kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka, kampanye umum atau akbar telah di diatur dalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023.

Berdasarkan penetapan KPU RI untuk peserta pemilu Partai Politik Tahun 2024 sebanyak 24 parpol, 18 parpol nasional dan enam parpol lokal Aceh. Calon Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan tiga pasangan calon masing masing nomor urut satu Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar, nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

   

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023